Di ruang rapat paripurna yang ramai di Senayan, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penting. Ia menegaskan bahwa pemberlakuan undang-undang baru terkait KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan biasa. Ini adalah tonggak bersejarah.
“Sidang Dewan yang terhormat, pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Puan, Rabu (13/1).
Suaranya tegas. Menurutnya, momen ini menandai langkah besar bangsa Indonesia dalam mendemokratisasi dan mengharmonisasikan hukum.
“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” katanya.
“Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” lanjut Puan.
Namun begitu, jalan masih panjang. Puan menggarisbawahi bahwa DPR bersama pemerintah akan terus bekerja memenuhi kebutuhan hukum lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komitmen itu jelas, tapi eksekusinya tak pernah gampang.
Artikel Terkait
Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Desa Gamlamo Masih Berjuang Bangkit dari Banjir
Kobaran Api Hanguskan Dua Rumah Warga di Kawasan Pabrik Gula Asembagus
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Bank Jatim Buka Rekrutmen Strategis untuk Posisi Dewan Komisaris dan Direktur Risiko