Di ruang rapat paripurna yang ramai di Senayan, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penting. Ia menegaskan bahwa pemberlakuan undang-undang baru terkait KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan biasa. Ini adalah tonggak bersejarah.
“Sidang Dewan yang terhormat, pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Puan, Rabu (13/1).
Suaranya tegas. Menurutnya, momen ini menandai langkah besar bangsa Indonesia dalam mendemokratisasi dan mengharmonisasikan hukum.
“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” katanya.
“Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” lanjut Puan.
Namun begitu, jalan masih panjang. Puan menggarisbawahi bahwa DPR bersama pemerintah akan terus bekerja memenuhi kebutuhan hukum lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komitmen itu jelas, tapi eksekusinya tak pernah gampang.
“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas,” jelasnya.
Prosesnya, ia akui, seringkali berliku. Butuh waktu yang nggak sebentar. Ada pendalaman materi, dialog publik, dan tentu saja perbedaan pandangan yang harus disatukan.
“Pembahasan rancangan undang-undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR yang perlu diselaraskan secara cermat,” papar Puan.
“Sering kali membutuhkan waktu lebih panjang hingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” tandasnya.
Poin terakhir itu penting. Ia ingin menekankan bahwa kualitas hukum lebih utama daripada kecepatan. Semua butuh proses, dan proses itu harus dijalani dengan hati-hati.
Artikel Terkait
Nenek 85 Tahun Penjual Cilok Raih Impian Haji dari Tabungan Receh Harian
Mantan Satpam Bobol Rumah Majikan Usai Dipecat, Rugikan Rp40 Juta
Tiket Ludes H-3, Antusiasme Suporter PSM Makassar Meledak Jelang Laga Kandang
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Tangis di Hadapan DPRD Jatim