KPK Ubah Pola Sidik: Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipamerkan

- Minggu, 11 Januari 2026 | 08:36 WIB
KPK Ubah Pola Sidik: Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipamerkan

Konferensi pers KPK soal OTT di KPP Madya Jakarta Utara Minggu dini hari tadi terasa berbeda. Biasanya, para tersangka akan dipamerkan di depan kamera. Kali ini? Tidak ada. Hanya keterangan dari petinggi lembaga yang menjelaskan kasus suap pengurangan pajak yang melibatkan pejabat setempat dan pihak swasta itu. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari sang Kepala KPP hingga konsultan.

Lalu, kemana para tersangkanya? Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Direktur Penindakan KPK, Asep. Menurutnya, ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan baru dalam KUHAP.

ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak cuma soal penampilan tersangka, pasal yang digunakan pun punya keunikan. KPK memakai kombinasi pasal lama dan baru. Kenapa? Kronologis kasusnya sendiri memang terjebak di masa transisi. Aksi suapnya terjadi Desember 2025, tapi pembagian hasilnya baru berlangsung 9 Januari 2026 setelah KUHP baru berlaku.

tambah Agus, menegaskan.

Jalannya Kasus: Dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15 Miliar

Semuanya berawal dari laporan PBB tahun 2023 oleh sebuah perusahaan tambang, PT WP, pada September 2025. Pemeriksaan awal oleh KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan bayar fantastis: Rp 75 miliar.

Namun begitu, setelah diajukan sanggahan berulang kali oleh perusahaan, angka itu menyusut drastis. Hingga akhirnya hanya tersisa Rp 15 miliar yang harus dibayar.


Halaman:

Komentar