Konferensi pers KPK soal OTT di KPP Madya Jakarta Utara Minggu dini hari tadi terasa berbeda. Biasanya, para tersangka akan dipamerkan di depan kamera. Kali ini? Tidak ada. Hanya keterangan dari petinggi lembaga yang menjelaskan kasus suap pengurangan pajak yang melibatkan pejabat setempat dan pihak swasta itu. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari sang Kepala KPP hingga konsultan.
Lalu, kemana para tersangkanya? Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Direktur Penindakan KPK, Asep. Menurutnya, ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan baru dalam KUHAP.
"Kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu. Kita sekarang mengadopsi KUHAP yang baru, yang lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Jadi ada asas praduga tak bersalah yang harus dilindungi untuk para pihak. Itu yang kami ikuti,"
ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak cuma soal penampilan tersangka, pasal yang digunakan pun punya keunikan. KPK memakai kombinasi pasal lama dan baru. Kenapa? Kronologis kasusnya sendiri memang terjebak di masa transisi. Aksi suapnya terjadi Desember 2025, tapi pembagian hasilnya baru berlangsung 9 Januari 2026 setelah KUHP baru berlaku.
"Konstruksinya sih sama, ada pemberi dan penerima. Tapi untuk pasal-pasalnya, kami pakai dua, yang lama dan yang baru. Nanti, untuk perkara yang terjadi sepenuhnya setelah UU baru berlaku, ya akan kita gunakan UU yang baru sepenuhnya,"
tambah Agus, menegaskan.
Jalannya Kasus: Dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15 Miliar
Semuanya berawal dari laporan PBB tahun 2023 oleh sebuah perusahaan tambang, PT WP, pada September 2025. Pemeriksaan awal oleh KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan bayar fantastis: Rp 75 miliar.
Namun begitu, setelah diajukan sanggahan berulang kali oleh perusahaan, angka itu menyusut drastis. Hingga akhirnya hanya tersisa Rp 15 miliar yang harus dibayar.
Di balik proses pengurangan itu, ada koordinasi dengan AGS, Kepala Seksi Waskon di KPP tersebut. Dalam perundingan, AGS konon meminta fee sebesar Rp 8 miliar. Jadi total yang harus dikeluarkan PT WP mencapai Rp 23 miliar Rp 15 miliar untuk pajak dan Rp 8 miliar untuk fee. Perusahaan ternyata hanya sanggup memenuhi sebagian: Rp 4 miliar untuk fee tersebut.
Menurut KPK, permainan angka ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80% dari temuan awal. Cukup besar.
Untuk mengalirkan uang Rp 4 miliar itu, PT WP memakai akal-akalan. Mereka menggunakan perusahaan fiktif, PT NBK, yang berpura-pura menjadi konsultan pajak. Dana dicairkan Desember 2025, lalu ditukar ke dolar Singapura sebelum diserahkan tunai kepada AGS dan ASB, seorang tim penilai di KPP yang sama.
Uang suap itu kemudian dibagikan ke sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak pada Januari 2026. Barulah KPK bergerak, melakukan OTT pada 9-10 Januari dan mengamankan delapan orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan tidak main-main: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), plus logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Ada pula indikasi barang bukti lain dari praktik serupa dengan wajib pajak berbeda.
Setelah diperiksa, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (tim penilai), ABD (konsultan pajak), dan EY (staf PT WP). Masing-masing ditahan 20 hari ke depan.
ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerimanya. Dan seperti yang dijelaskan sebelumnya, pasal yang menjerat mereka adalah campuran UU Tipikor lama dan KUHP baru sebuah cerminan nyata kasus yang terjepit di antara dua rezim hukum.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday