KPK Ubah Pola Sidik: Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipamerkan

- Minggu, 11 Januari 2026 | 08:36 WIB
KPK Ubah Pola Sidik: Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipamerkan

Di balik proses pengurangan itu, ada koordinasi dengan AGS, Kepala Seksi Waskon di KPP tersebut. Dalam perundingan, AGS konon meminta fee sebesar Rp 8 miliar. Jadi total yang harus dikeluarkan PT WP mencapai Rp 23 miliar Rp 15 miliar untuk pajak dan Rp 8 miliar untuk fee. Perusahaan ternyata hanya sanggup memenuhi sebagian: Rp 4 miliar untuk fee tersebut.

Menurut KPK, permainan angka ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80% dari temuan awal. Cukup besar.

Untuk mengalirkan uang Rp 4 miliar itu, PT WP memakai akal-akalan. Mereka menggunakan perusahaan fiktif, PT NBK, yang berpura-pura menjadi konsultan pajak. Dana dicairkan Desember 2025, lalu ditukar ke dolar Singapura sebelum diserahkan tunai kepada AGS dan ASB, seorang tim penilai di KPP yang sama.

Uang suap itu kemudian dibagikan ke sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak pada Januari 2026. Barulah KPK bergerak, melakukan OTT pada 9-10 Januari dan mengamankan delapan orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan tidak main-main: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), plus logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Ada pula indikasi barang bukti lain dari praktik serupa dengan wajib pajak berbeda.

Setelah diperiksa, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (tim penilai), ABD (konsultan pajak), dan EY (staf PT WP). Masing-masing ditahan 20 hari ke depan.

ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerimanya. Dan seperti yang dijelaskan sebelumnya, pasal yang menjerat mereka adalah campuran UU Tipikor lama dan KUHP baru sebuah cerminan nyata kasus yang terjepit di antara dua rezim hukum.


Halaman:

Komentar