Kasus Ade Kuswara sendiri sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Bupati itu ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami dan seorang pengusaha bernama Sarjan. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Desember lalu.
Ceritanya berawal setelah Ade dilantik menjadi Bupati. Dari situ, dia dikatakan mulai membangun komunikasi dengan Sarjan, si pengusaha penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Komunikasi itu kemudian berubah jadi transaksi.
Melalui perantara sang ayah dan beberapa pihak lain, Ade rutin meminta ijon untuk sejumlah paket proyek. Praktik ini berlangsung sekitar setahun terakhir, dari Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar yang mengalir dari Sarjan ke Ade dan ayahnya.
Namun begitu, angka itu belum semuanya. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar. Sebuah angka yang tak kecil.
Menghadapi semua tudingan ini, Ade Kuswara telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Langkahnya menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP