Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka

- Jumat, 09 Januari 2026 | 19:40 WIB
Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka

Dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat, NTT, kemarin.

Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L, dan M yang bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin. Menurut polisi, keduanya dinilai paling bertanggung jawab penuh atas operasional kapal saat musibah itu terjadi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan penjelasan resmi pada Jumat (9/1/2026).

Henry mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kelalaian yang cukup serius dalam pengoperasian kapal. Kelalaian inilah yang diduga kuat berujung pada kecelakaan fatal tersebut. Alhasil, pasal berlapis pun disiapkan untuk menjerat kedua tersangka.


Halaman:

Komentar