Dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat, NTT, kemarin.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L, dan M yang bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin. Menurut polisi, keduanya dinilai paling bertanggung jawab penuh atas operasional kapal saat musibah itu terjadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan penjelasan resmi pada Jumat (9/1/2026).
Henry mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kelalaian yang cukup serius dalam pengoperasian kapal. Kelalaian inilah yang diduga kuat berujung pada kecelakaan fatal tersebut. Alhasil, pasal berlapis pun disiapkan untuk menjerat kedua tersangka.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP