Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka

- Jumat, 09 Januari 2026 | 19:40 WIB
Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka

Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya? Pidana penjara.

Setelah proses yang berlangsung hampir dua jam itu, fokus kini beralih ke penyempurnaan berkas perkara. Tim penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bekerja keras melengkapinya. Koordinasi dengan JPU juga digencarkan agar proses hukum bisa berjalan cepat dan kasus ini segera diajukan ke pengadilan.

Di sisi lain, Polda NTT tak mau kejadian serupa terulang. Mereka mengeluarkan imbauan keras, terutama kepada pelaku industri pariwisata dan transportasi laut di Labuan Bajo. Daerah ini kan destinasi super prioritas. Standar keselamatan pelayaran harus jadi yang utama, tidak boleh dianggap remeh. Pesannya jelas: kelalaian sekecil apapun, jika berakibat fatal, akan berujung pada proses hukum yang tegas.


Halaman:

Komentar