Lantas, bagaimana cerita awalnya? Semuanya berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 silam. Dari pertemuan itu, Indonesia mendapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Kabar baik ini rupanya memantik niat lain.
Menurut penyelidikan KPK, asosiasi travel haji yang mendengar kabar tersebut lantas mendekati pihak Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka diduga mengupayakan agar porsi haji khusus jadi lebih besar dari ketentuan yang ada, yang seharusnya cuma 8% dari total kuota.
Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya? Ada kesepakatan bahwa kuota tambahan itu dibagi sama rata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian mengkristal dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara rapat dengan SK tersebut.
Namun begitu, ada yang lebih kotor dari sekadar pembagian kuota. KPK menemukan indikasi kuat adanya setoran uang dari travel yang dapat kuota tambahan kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari USD 2.600 sampai USD 7.000 per jemaah. Tarifnya beda-beda, tergantung besar kecilnya biro travel.
Aliran uangnya tidak langsung. Diduga, setoran dari berbagai travel itu dikumpulkan dulu oleh asosiasi, baru kemudian disetor ke oknum di Kemenag. Aliran dana ini disebut mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian.
Kerugian negaranya? Sungguh fantastis. Dari hitungan sementara, negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun. Angka yang membuat kita semua mengelus dada.
Artikel Terkait
Family by Choice Guncang Rating, Kisah Keluarga Tanpa Darah yang Bikin Klepek-klepek
Cuitan Dokter Tifa Soal Kondisi Hamba Allah yang Didesak Dibawa ke Luar Negeri
Blangkejeren-Kutacane Dibuka, Namun Jalan Masih Penuh Rintangan
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan