Industri pembiayaan lagi-lagi dihadapkan pada praktik bermasalah. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal maraknya jual beli kendaraan cuma bermodal STNK. Transaksi model begini, di mana BPKB nggak disertakan, dinilai punya risiko tinggi. Bukan cuma buat pembeli dan penjual, tapi juga bisa bikin kredit macet dan akhirnya mengganggu stabilitas industri.
Menurut Agusman, si Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, masalah ini serius. Dia bilang, praktik "STNK only" ini berjalan beriringan dengan aksi premanisme yang makin meresahkan.
"OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,"
Ucap Agusman dalam keterangan tertulisnya akhir pekan lalu. Intinya, kalau dokumen kepemilikan nggak lengkap, aset jaminan jadi rapuh. Risiko gagal bayar, terutama untuk segmen mobil dan motor, bakal melonjak. Makanya, koordinasi antar lembaga sekarang sedang digenjot.
Lalu, solusinya apa? OJK minta perusahaan multifinance nggak boleh main-main. Prinsip kehati-hatian harus jadi pedoman utama, sambil memperketat manajemen risiko. Verifikasi dokumen agunan juga harus lebih teliti lagi, demi perlindungan konsumen yang lebih baik.
Soal Gesek Tunai, OJK Tegaskan Bukan Bagian dari PayLater
Di sisi lain, OJK juga meluruskan soal praktik lain yang kerap bikin pusing: gesek tunai atau 'gestun'. Agusman menegaskan, gestun ini sama sekali bukan termasuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang biasa kita kenal sebagai PayLater.
Aturannya sudah jelas di POJK 32/2025. Layanan BNPL itu cuma boleh untuk membiayai transaksi barang atau jasa. Sementara gestun? Itu cuma modus untuk mengubah limit paylater jadi uang tunai. Dampaknya jelas, risiko gagal bayar membengkak.
"Praktik gesek tunai pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan BNPL. Dasarnya sederhana: tidak ada transaksi barang atau jasa yang dibiayai,"
Jelas Agusman merujuk pada aturan yang berlaku.
Nah, melihat maraknya praktik-praktik berisiko ini, OJK menyatakan bakal meningkatkan pengawasan. Fokusnya adalah menjaga kualitas pembiayaan dan tentu saja, melindungi konsumen dari jeratan masalah yang sebenarnya bisa dihindari. Industri pembiayaan digital memang menjanjikan kemudahan, tapi kalau tidak dikawal dengan ketat, bisa berujung pada persoalan yang lebih pelik.
Artikel Terkait
TUGU Gandeng Phintraco Sekuritas sebagai Liquidity Provider, Targetkan Efisiensi Perdagangan Saham
Kadin dan MEDEF Resmikan Dewan Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis di Tengah Kunjungan Prabowo
Pendapatan Telkom Naik Tipis di Kuartal I-2026, Laba Bersih Justru Anjlok 21,7% Akibat Beban Melonjak
26 Saham Resmi Naik ke Papan Utama BEI per Mei 2026, 15 Lainnya Turun Kelas