Di sisi lain, pihak Kementerian Kehutanan juga membenarkan narasi tersebut. Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, menyatakan jajarannya memberikan bantuan penuh. Mereka memfasilitasi penyidik dengan dokumen yang diminta. Ristianto justru melihat langkah Kejaksaan ini sebagai sesuatu yang positif sebuah sinergi untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Menurutnya, kolaborasi semacam ini penting agar pengelolaan hutan bisa lebih transparan dan berkelanjutan.
Namun begitu, nuansa investigasi ini tak bisa dipandang remeh. Pencocokan data itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembukaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Inti masalahnya, sejumlah perusahaan tambang diduga bisa beroperasi di kawasan hutan berkat izin dari kepala daerah di masa lalu. Izin yang, sayangnya, disebut tidak sesuai aturan.
Isu tambang dan alih fungsi hutan selalu sensitif. Volatil. Penuh kepentingan. Maka wajar jika kunjungan penyidik ke kantor kementerian langsung memantik spekulasi liar. Publik bertanya-tanya, kemana arah penyidikan ini? Kejaksaan Agung berusaha meredam dengan menyatakan fokus mereka adalah peristiwa lama. Sampai saat ini, belum ada pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan yang kini menjabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada akhirnya, di balik hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu pesan yang coba ditekankan Kejagung. Langkah ini bukan sekadar untuk menegakkan hukum atas kasus yang sudah terjadi. Lebih dari itu, ini upaya perbaikan sistem. Agar praktik bermasalah di sektor kehutanan dan pertambangan tidak terulang lagi di masa depan.
Artikel Terkait
Kembang Api dan Teriakan untuk Pahlavi Warnai Malam Teheran yang Masih Bergejolak
Gemblengan Semi-Militer Siapkan 1.500 Petugas Haji Tangguh
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan