Tapi, jangan harap bisa baca detail putusannya. Ikhwan menegaskan, putusan tidak untuk konsumsi publik. Hanya penggugat dan tergugat yang berhak mengambil salinannya.
"Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.
Di sisi lain, putusan ini belum sepenuhnya mengikat. Masih ada jeda 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan banding. Artinya, statusnya belum inkrah.
Ketika ditanya soal pertimbangan hakim mengapa gugatan dikabulkan, Ikhwan enggan bertele-tele. Jawabannya singkat: semuanya sudah sesuai aturan dan hukum acara yang berlaku. Titik.
Sebelumnya, kabarnya kedua pihak sudah sepakat untuk berpisah dengan baik. Mereka pun diwakili kuasa hukum masing-masing selama proses berlangsung.
Begitulah. Pasangan yang pernah jadi sorotan publik itu kini resmi menutup babak rumah tangganya. Semua lewat prosedur hukum yang berlaku, meski detailnya tetap tersimpan rapat di ruang sidang.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes