Tapi, jangan harap bisa baca detail putusannya. Ikhwan menegaskan, putusan tidak untuk konsumsi publik. Hanya penggugat dan tergugat yang berhak mengambil salinannya.
"Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.
Di sisi lain, putusan ini belum sepenuhnya mengikat. Masih ada jeda 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan banding. Artinya, statusnya belum inkrah.
Ketika ditanya soal pertimbangan hakim mengapa gugatan dikabulkan, Ikhwan enggan bertele-tele. Jawabannya singkat: semuanya sudah sesuai aturan dan hukum acara yang berlaku. Titik.
Sebelumnya, kabarnya kedua pihak sudah sepakat untuk berpisah dengan baik. Mereka pun diwakili kuasa hukum masing-masing selama proses berlangsung.
Begitulah. Pasangan yang pernah jadi sorotan publik itu kini resmi menutup babak rumah tangganya. Semua lewat prosedur hukum yang berlaku, meski detailnya tetap tersimpan rapat di ruang sidang.
Artikel Terkait
Gus Ulil Bantah Keterlibatan NU dalam Laporan Hukum terhadap Komika Pandji
Saldo Rp 500 Ribu: Ironi Kas Daerah di Balik Gaya Gubernur Jabar
KPK Tunggu Audit BPK untuk Tentukan Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji
Warkop di Bundaran HI Ditegur, Meja Kursi di Trotoar Harus Minggir