MURIANETWORK.COM – Akhirnya, gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dikabulkan. Putusan itu keluar dari Pengadilan Agama Kota Bandung.
Sidangnya digelar secara elektronik, Rabu (7/1/2026) lalu. Tempatnya di Jalan Terusan Jakarta, Antapani. Prosesnya tertutup, sesuai aturan untuk perkara privat semacam ini.
Menurut Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, salinan putusan sudah dikirim ke kedua belah pihak. Atalia, anggota DPR dari Golkar, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, kini resmi berstatus mantan suami-istri.
"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," jelas Ikhwan.
Dia menambahkan, seluruh proses sejak pendaftaran hingga putusan memang dilakukan via elektronik. Hal itu karena gugatan awal diajukan secara online.
Intinya sederhana: gugatan yang diajukan AP (inisial Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) dikabulkan oleh majelis hakim.
Artikel Terkait
Gus Ulil Bantah Keterlibatan NU dalam Laporan Hukum terhadap Komika Pandji
Saldo Rp 500 Ribu: Ironi Kas Daerah di Balik Gaya Gubernur Jabar
KPK Tunggu Audit BPK untuk Tentukan Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji
Warkop di Bundaran HI Ditegur, Meja Kursi di Trotoar Harus Minggir