Dia bahkan menambahkan dengan nada santai, "Gak akan dihukum Mas Panji tenang, nanti saya yang bela." Pernyataan ini disampaikannya dalam podcast Terus Terang, Selasa lalu.
Namun begitu, di balik kepastian hukum untuk Panji, Mahfud menyimpan kekhawatiran yang mendalam. Dia merasa was-was melihat implikasi pasal tersebut ke depannya. Bisa saja masyarakat menjadi ciut, takut lagi menyampaikan kritik terhadap pejabat negara.
Karena itulah, Mahfud mendukung langkah untuk menggugat pasal penghinaan presiden dan pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di matanya, pasal itu berpotensi berbenturan dengan kebebasan berpendapat yang sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi kita.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi OTT
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak