Dia bahkan menambahkan dengan nada santai, "Gak akan dihukum Mas Panji tenang, nanti saya yang bela." Pernyataan ini disampaikannya dalam podcast Terus Terang, Selasa lalu.
Namun begitu, di balik kepastian hukum untuk Panji, Mahfud menyimpan kekhawatiran yang mendalam. Dia merasa was-was melihat implikasi pasal tersebut ke depannya. Bisa saja masyarakat menjadi ciut, takut lagi menyampaikan kritik terhadap pejabat negara.
Karena itulah, Mahfud mendukung langkah untuk menggugat pasal penghinaan presiden dan pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di matanya, pasal itu berpotensi berbenturan dengan kebebasan berpendapat yang sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi kita.
Artikel Terkait
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi