Nadiem Buka Suara di Sidang Tipikor: Dari Gojek ke Jokowi, Sampai Skandal Chromebook

- Selasa, 06 Januari 2026 | 06:20 WIB
Nadiem Buka Suara di Sidang Tipikor: Dari Gojek ke Jokowi, Sampai Skandal Chromebook

Jawabannya sederhana sekaligus berat. Ia merasa terpanggil oleh negara dan generasi penerus. Menolak, baginya, sama saja menutup mata pada krisis pendidikan yang nyata.

“Dan saat itu, Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat. Beliau minta digitalisasi di dunia pendidikan dipercepat,” ujar Nadiem, menyebut mantan presiden yang mengangkatnya dulu.

Lalu, bagaimana dengan kasus Chromebook yang menjeratnya?

Perkara hukum ini sudah bergulir sejak Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada September 2025. Sidang perdana di awal 2026 langsung panas. Nadiem membantah keras semua tuduhan. Ia merasa dikriminalisasi hanya karena menjalankan kebijakan digitalisasi.

Jaksa mendakwa proyek pengadaan Chromebook dan perangkat lunaknya pada periode 2019-2022 telah merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun. Lebih menohok lagi, Nadiem diduga menerima aliran dana pribadi senilai Rp 809,59 miliar dari proyek tersebut.

Modusnya? Kata jaksa, Nadiem merancang spesifikasi teknis yang “disesuaikan” agar hanya produk tertentu yang bisa menang tender. Itu dilakukan setelah serangkaian pertemuan dengan calon penyedia.

Tapi pihak pembelaan punya cerita lain. Mereka bilang angka Rp 809 miliar itu adalah transaksi internal korporasi di perusahaan lama Nadiem, sama sekali tidak terkait dengan proyek kementerian. Mereka menyebut angka keuntungan sebesar itu tidak masuk akal, jika dibandingkan dengan omzet produk sejenis di Indonesia.

Persidangan juga mengungkap temuan lain yang cukup mencengangkan. Misalnya, laptop Chromebook yang dianggarkan besar-besaran itu ternyata banyak yang nganggur di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Penyebabnya klasik: infrastruktur buruk dan spesifikasi perangkat yang kurang memadai untuk kondisi ekstrem di sana.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap bahwa Nadiem pernah mencopot dua pejabat di kementeriannya karena berselisih paham soal pengadaan ini.

Kini, sebagai terdakwa, Nadiem menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal Korupsi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Sidang masih berlanjut, dan publik menunggu kelanjutan dari drama hukum yang satu ini.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar