MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang berencana melantai di bursa pada awal 2026. Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh proses penawaran umum perdana saham (IPO) di Kuartal I tahun depan akan tetap mengacu pada aturan lama, dengan batas minimum kepemilikan publik atau free float sebesar 7,5 persen. Kepastian ini diharapkan dapat menjaga momentum pasar modal dan memberikan kejelasan bagi para calon emiten yang sedang mempersiapkan diri.
Kepastian Hukum bagi Emiten dalam Proses
Menanggapi kekhawatiran seputar transisi regulasi, OJK secara tegas menyatakan tidak akan ada kebijakan "wait and see" yang justru dapat menimbulkan ketidakpastian. Perusahaan-perusahaan yang dokumennya sudah masuk dalam antrian proses akan tetap diproses berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1A yang masih berlaku saat ini. Pendekatan ini diambil untuk melindungi kepentingan emiten yang telah memulai langkah strategisnya menuju bursa.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan hal tersebut. "Tentu peraturan yang sekarang kan masih berlaku, jadi nanti silahkan, artinya yang sudah ada di pipeline akan tetap diproses sesuai dengan peraturan 1A yang saat ini berlaku di bursa OJK. Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru," jelasnya.
Transisi Bertahap Menuju Aturan Baru
Meski IPO di awal 2026 masih menggunakan patokan 7,5 persen, OJK menggarisbawahi bahwa penyesuaian terhadap aturan baru tak terelakkan. Setelah saham perusahaan tercatat di papan bursa, mereka akan memasuki masa transisi untuk secara bertahap menaikkan free float minimum menjadi 15 persen, sesuai dengan ketentuan yang akan diberlakukan kemudian.
Artikel Terkait
ESDM Siap Naikkan Harga Patokan Nikel Usai Perintah Presiden Prabowo
IHSG Anjlok 1,34% Usai Reli, Aksi Jual Big Cap Jadi Pemicu
Petrosea dan Konsorsium Amankan Kontrak Rp989 Miliar untuk Proyek LNG Masela
IHSG Berbalik Merah Usai Dibuka Menguat, Sektor Keuangan dan Industri Jadi Penahan