OJK Pastikan IPO Kuartal I 2026 Pakai Aturan Free Float 7,5 Persen

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:20 WIB
OJK Pastikan IPO Kuartal I 2026 Pakai Aturan Free Float 7,5 Persen

Hasan Fawzi memastikan bahwa pengaturan masa transisi ini akan memberikan ruang dan waktu yang memadai bagi perusahaan. "Nanti akan ada pengaturan masa transisi secara bertahap. Jadi ada waktu yang cukup, termasuk bagi perusahaan baru, untuk melakukan penyesuaian," ungkapnya.

Optimisme dan Fokus pada Kualitas Emiten

Di balik perubahan regulasi ini, OJK menyimpan optimisme yang tinggi. Lembaga pengawas pasar modal ini yakin bahwa peningkatan persyaratan free float tidak akan menjadi penghalang bagi minat perusahaan untuk go public. Justru, diharapkan calon emiten sejak dini telah memahami arah kebijakan jangka panjang pasar modal Indonesia.

"Calon perusahaan tercatat yang baru diharapkan sudah mulai memahami bahwa pada saatnya nanti akan ada penerapan free float minimum 15 persen, dari yang sebelumnya 7,5 persen," kata Hasan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus OJK ke depan tidak semata-mata pada kuantitas emiten baru, melainkan juga pada peningkatan kualitasnya. "Mulai sekarang kami terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK dan pencatatan saham di bursa," tegas Hasan Fawzi. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen untuk memperkuat fondasi pasar modal dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang tidak hanya besar, tetapi juga sehat dan memiliki tata kelola yang baik.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar