OJK Pastikan IPO Kuartal I 2026 Pakai Aturan Free Float 7,5 Persen

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:20 WIB
OJK Pastikan IPO Kuartal I 2026 Pakai Aturan Free Float 7,5 Persen

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang berencana melantai di bursa pada awal 2026. Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh proses penawaran umum perdana saham (IPO) di Kuartal I tahun depan akan tetap mengacu pada aturan lama, dengan batas minimum kepemilikan publik atau free float sebesar 7,5 persen. Kepastian ini diharapkan dapat menjaga momentum pasar modal dan memberikan kejelasan bagi para calon emiten yang sedang mempersiapkan diri.

Kepastian Hukum bagi Emiten dalam Proses

Menanggapi kekhawatiran seputar transisi regulasi, OJK secara tegas menyatakan tidak akan ada kebijakan "wait and see" yang justru dapat menimbulkan ketidakpastian. Perusahaan-perusahaan yang dokumennya sudah masuk dalam antrian proses akan tetap diproses berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1A yang masih berlaku saat ini. Pendekatan ini diambil untuk melindungi kepentingan emiten yang telah memulai langkah strategisnya menuju bursa.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan hal tersebut. "Tentu peraturan yang sekarang kan masih berlaku, jadi nanti silahkan, artinya yang sudah ada di pipeline akan tetap diproses sesuai dengan peraturan 1A yang saat ini berlaku di bursa OJK. Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru," jelasnya.

Transisi Bertahap Menuju Aturan Baru

Meski IPO di awal 2026 masih menggunakan patokan 7,5 persen, OJK menggarisbawahi bahwa penyesuaian terhadap aturan baru tak terelakkan. Setelah saham perusahaan tercatat di papan bursa, mereka akan memasuki masa transisi untuk secara bertahap menaikkan free float minimum menjadi 15 persen, sesuai dengan ketentuan yang akan diberlakukan kemudian.

Hasan Fawzi memastikan bahwa pengaturan masa transisi ini akan memberikan ruang dan waktu yang memadai bagi perusahaan. "Nanti akan ada pengaturan masa transisi secara bertahap. Jadi ada waktu yang cukup, termasuk bagi perusahaan baru, untuk melakukan penyesuaian," ungkapnya.

Optimisme dan Fokus pada Kualitas Emiten

Di balik perubahan regulasi ini, OJK menyimpan optimisme yang tinggi. Lembaga pengawas pasar modal ini yakin bahwa peningkatan persyaratan free float tidak akan menjadi penghalang bagi minat perusahaan untuk go public. Justru, diharapkan calon emiten sejak dini telah memahami arah kebijakan jangka panjang pasar modal Indonesia.

"Calon perusahaan tercatat yang baru diharapkan sudah mulai memahami bahwa pada saatnya nanti akan ada penerapan free float minimum 15 persen, dari yang sebelumnya 7,5 persen," kata Hasan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus OJK ke depan tidak semata-mata pada kuantitas emiten baru, melainkan juga pada peningkatan kualitasnya. "Mulai sekarang kami terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK dan pencatatan saham di bursa," tegas Hasan Fawzi. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen untuk memperkuat fondasi pasar modal dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang tidak hanya besar, tetapi juga sehat dan memiliki tata kelola yang baik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar