PT Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Keterkaitan dengan Kasus Pasar Modal

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:40 WIB
PT Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Keterkaitan dengan Kasus Pasar Modal

MURIANETWORK.COM - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) secara resmi membantah keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Bantahan ini dikeluarkan manajemen perusahaan menyusul sejumlah pemberitaan yang mengaitkan MINA dengan kasus hukum tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa status kepemilikannya telah berganti sejak Februari 2025 melalui proses Mandatory Tender Offer, dengan PT Tirta Orisa Yasa kini menjadi pengendali utama.

Perubahan Kepemilikan dan Kepatuhan Regulasi

Transisi kepemilikan saham pengendali MINA telah rampung pada awal tahun lalu. Proses transaksi material ini, menurut keterangan perusahaan, telah diumumkan kepada publik dan memperoleh persetujuan resmi dari regulator. Dengan kata lain, seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Perubahan struktur di tingkat pemegang saham pengendali ini menjadi landasan utama sanggahan MINA terhadap berbagai pemberitaan yang beredar.

Bantahan Keterkaitan dengan Kasus Hukum

Manajemen MINA secara tegas menyatakan bahwa sejak perubahan pengendali tersebut, perusahaan tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam proses hukum apa pun, termasuk penyelidikan atau penyidikan terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.

“Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal,” tegas manajemen MINA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Pernyataan ini sekaligus menampik segala bentuk pengaitan perusahaan dengan individu-individu yang disebut-sebut dalam kasus tersebut, seperti Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), maupun Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar