Menanggapi pelemahan IHSG yang dipicu keputusan MSCI pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Mereka punya rencana. Bahkan, delapan poin aksi reformasi pasar modal sudah disiapkan untuk mengembalikan kepercayaan dan vitalitas bursa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, dalam sebuah dialog dengan pelaku pasar di BEI, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
"OJK komit untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi struktural, reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia," tegasnya.
Langkah pertama, OJK akan mendongkrak likuiditas dengan mengubah aturan free float. Batas minimum kepemilikan publik akan dinaikkan jadi 15 persen, menyelaraskannya dengan standar global. Tentu, ada masa transisi bagi emiten yang sudah lama tercatat.
"Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan lain emiten juga mempertanyakan berapa lama, kita tentu saja kita ada stage-nya," ujar Friderica.
Ia menambahkan, "Untuk perusahaan yang IPO baru bisa kita terapkan langsung 15 persen, karena kalau sudah lama butuh waktu tapi kalau yang baru kita akan tetapkan 15 persen."
Transparansi juga jadi perhatian serius. Poin kedua, OJK akan mewajibkan pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Tujuannya jelas: memetakan dengan tegas siapa pemilik manfaat akhir suatu saham, sehingga kejelasan kepemilikan bisa meningkatkan kepercayaan investor.
Tak berhenti di situ, kualitas data kepemilikan saham akan ditingkatkan. OJK ingin data yang lebih rinci dan andal, dengan klasifikasi investor yang lebih detail. Ini dianggap kunci untuk menciptakan pasar yang kredibel.
Artikel Terkait
Delapan Langkah Darurat Disepakati untuk Redam Gejolak Pasar Modal
Langkah Emas BSI: Saat CFD Tak Hanya Soal Kaki, Tapi Juga Kekayaan
Kilang Balongan Suntik Bahan Baku, Polytama Genjot Produksi Polypropylene
BEI Buka Suara: Saham Gorengan Bukan Soal Jenis, Tapi Aksi Manipulasi