Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sesak, Kamis (15/1) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Laras Faizati dinyatakan bersalah. Majelis Hakim memutuskan perempuan dengan kemeja putih itu terbukti melakukan penghasutan lewat tulisan yang disebar ke publik, terkait sebuah aksi demonstrasi. Tapi, ada kejutan. Laras tak harus mendekam di penjara.
Alih-alih hukuman kurungan, hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun. Begitu putusan selesai dibacakan, perintah pun langsung keluar: Laras harus dibebaskan.
Hukuman percobaan itu punya konsekuensi. Jika dalam masa satu tahun pengawasan itu Laras ketahuan melakukan tindak pidana lagi, dia bakal dihukum penjara enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis sama sekali tak menemukan hal yang memberatkan Laras. Justru sebaliknya, beberapa poin meringankan yang diungkap.
Artikel Terkait
Partai Gema Bangsa Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomasi
Polrestabes Makassar Perketat Pengamanan Ramadan, Larang Sahur on The Road
PKB Kecam Serangan Udara ke Pemimpin Iran, Desak PBB Selidiki Pelanggaran Hukum Internasional
Film Kolosal Macan Betina dari Timur Angkat Kisah Pahlawan Luwu Opu Daeng Risadju