Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sesak, Kamis (15/1) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Laras Faizati dinyatakan bersalah. Majelis Hakim memutuskan perempuan dengan kemeja putih itu terbukti melakukan penghasutan lewat tulisan yang disebar ke publik, terkait sebuah aksi demonstrasi. Tapi, ada kejutan. Laras tak harus mendekam di penjara.
Alih-alih hukuman kurungan, hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun. Begitu putusan selesai dibacakan, perintah pun langsung keluar: Laras harus dibebaskan.
Hukuman percobaan itu punya konsekuensi. Jika dalam masa satu tahun pengawasan itu Laras ketahuan melakukan tindak pidana lagi, dia bakal dihukum penjara enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis sama sekali tak menemukan hal yang memberatkan Laras. Justru sebaliknya, beberapa poin meringankan yang diungkap.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Rekrutmen Polri Tak Lagi Terbuka untuk Titipan
Di Tengah Keterpurukan, PKP Gelar Munas 2026 untuk Cari Manajer, Bukan Raja
Prabowo Undang Rektor dan Guru Besar, Bahas Strategi Pendidikan Hadapi Gejolak Global
RUU Hukum Acara Perdata Digodok, Aturan Perampasan Aset hingga E-Court Masuk Bahasan