Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sesak, Kamis (15/1) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Laras Faizati dinyatakan bersalah. Majelis Hakim memutuskan perempuan dengan kemeja putih itu terbukti melakukan penghasutan lewat tulisan yang disebar ke publik, terkait sebuah aksi demonstrasi. Tapi, ada kejutan. Laras tak harus mendekam di penjara.
Alih-alih hukuman kurungan, hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun. Begitu putusan selesai dibacakan, perintah pun langsung keluar: Laras harus dibebaskan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana,"
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusannya dengan suara lantang.
Hukuman percobaan itu punya konsekuensi. Jika dalam masa satu tahun pengawasan itu Laras ketahuan melakukan tindak pidana lagi, dia bakal dihukum penjara enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa... dengan pidana penjara selama enam bulan. Tapi, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: dia tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun,"
Hakim melanjutkan.
"Terakhir, perintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan."
Dalam pertimbangannya, majelis sama sekali tak menemukan hal yang memberatkan Laras. Justru sebaliknya, beberapa poin meringankan yang diungkap.
"Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan. Dia juga mengakui perbuatannya dengan terus terang. Usianya masih muda, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah punya catatan pidana. Yang penting, dia berjanji tak akan mengulanginya lagi,"
tutur Hakim merinci.
Mengapa Bukan Penjara?
Jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Namun, hakim tak sependapat. Meski unsur penghasutan terpenuhi, menurut mereka Laras tidak terlibat lebih jauh. Misalnya, mengorganisir massa atau mengumpulkan orang-orang untuk melakukan hal serupa.
"Entah itu lewat sarana elektronik atau cara konvensional," ucap Hakim.
Di sisi lain, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras dinilai menunjukkan potensi untuk berubah jadi lebih baik. Menurut hakim, menjebloskannya ke penjara justru berisiko merusak masa depannya.
"Pidana penjara yang panjang bisa berpengaruh buruk. Kami memilih jenis hukuman yang lebih menekankan edukasi dan pembinaan,"
jelasnya.
Pilihan itu diambil agar Laras punya kesempatan memperbaiki diri dan belajar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hakim juga merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yang menganjurkan agar pidana penjara dihindari untuk kasus-kasus tertentu, terutama bagi pelaku pertama.
Maka, pidana pengawasan dinilai sebagai jalan yang paling tepat. Dan karena itu pula, Laras langsung diperintahkan untuk bebas.
Begitu kata "dibebaskan" terdengar, ruang sidang pun pecah oleh sorak-sorai para pendukungnya yang memenuhi kursi pengunjung. Sementara Laras sendiri, terlihat masih mencerna keputusan itu. Dia menyatakan akan memikirkannya matang-matang sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Artikel Terkait
Sambal Makassar Mendadak Viral di Korea Usai Muncul di Kulkas Idol Girls Generation
Inter Milan Tundukkan Cagliari 3-0, Pertahankan Puncak Klasemen Serie A
Timnas Voli Putri Indonesia Masuk Grup Neraka di AVC Womens Cup 2026
Empat Kandidat Siap Perebutkan Tiket Final Conference League 2026 di Leipzig