Hakim Pilih Pengawasan, Laras Faizati Bebas dari Jerat Penjara

- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB
Hakim Pilih Pengawasan, Laras Faizati Bebas dari Jerat Penjara

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sesak, Kamis (15/1) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Laras Faizati dinyatakan bersalah. Majelis Hakim memutuskan perempuan dengan kemeja putih itu terbukti melakukan penghasutan lewat tulisan yang disebar ke publik, terkait sebuah aksi demonstrasi. Tapi, ada kejutan. Laras tak harus mendekam di penjara.

Alih-alih hukuman kurungan, hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun. Begitu putusan selesai dibacakan, perintah pun langsung keluar: Laras harus dibebaskan.

Hukuman percobaan itu punya konsekuensi. Jika dalam masa satu tahun pengawasan itu Laras ketahuan melakukan tindak pidana lagi, dia bakal dihukum penjara enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis sama sekali tak menemukan hal yang memberatkan Laras. Justru sebaliknya, beberapa poin meringankan yang diungkap.

Mengapa Bukan Penjara?


Halaman:

Komentar