Jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Namun, hakim tak sependapat. Meski unsur penghasutan terpenuhi, menurut mereka Laras tidak terlibat lebih jauh. Misalnya, mengorganisir massa atau mengumpulkan orang-orang untuk melakukan hal serupa.
Di sisi lain, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras dinilai menunjukkan potensi untuk berubah jadi lebih baik. Menurut hakim, menjebloskannya ke penjara justru berisiko merusak masa depannya.
Pilihan itu diambil agar Laras punya kesempatan memperbaiki diri dan belajar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hakim juga merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yang menganjurkan agar pidana penjara dihindari untuk kasus-kasus tertentu, terutama bagi pelaku pertama.
Maka, pidana pengawasan dinilai sebagai jalan yang paling tepat. Dan karena itu pula, Laras langsung diperintahkan untuk bebas.
Begitu kata "dibebaskan" terdengar, ruang sidang pun pecah oleh sorak-sorai para pendukungnya yang memenuhi kursi pengunjung. Sementara Laras sendiri, terlihat masih mencerna keputusan itu. Dia menyatakan akan memikirkannya matang-matang sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Artikel Terkait
Prakiraan Hujan Ringan Dominan di Sulsel Besok, Waspada Angin Kencang
Kiai Syukron: Prabowo Jangan Mundur, Pemberantasan Korupsi Seperti Tabrak Karang
Partai Gema Bangsa Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomasi
Polrestabes Makassar Perketat Pengamanan Ramadan, Larang Sahur on The Road