KUHAP Baru: Koordinasi dan CCTV untuk Hentikan Perkara Digantung

- Senin, 05 Januari 2026 | 16:18 WIB
KUHAP Baru: Koordinasi dan CCTV untuk Hentikan Perkara Digantung

Kepastian hukum untuk setiap perkara. Itulah janji Kementerian Hukum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kontrol yang jauh lebih ketat akan mencegah munculnya kasus-kasus yang 'digantung' tanpa kejelasan.

Eddy menjelaskan poin utamanya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin lalu.

"Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat. Pertama, dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujarnya.

Ia membandingkan dengan sistem lama yang menurutnya rentan masalah. "Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara," tambah Eddy. Alhasil, perkara bisa bolak-balik dioper antar instansi tanpa ujung pangkal yang jelas, menciptakan ketidakpastian.

Nah, dengan mekanisme baru ini, ia yakin hal itu bisa dihindari.

"Jadi tidak akan ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan itu ada dan tertuang secara real dalam 7 pasal," tegasnya. Koordinasi itu bukan sekadar wacana, tapi benar-benar diatur secara rinci.

Selain soal koordinasi, ada lagi poin penting yang ditekankan Eddy: pengawasan teknologi. Dalam proses pemeriksaan, kehadiran kamera CCTV kini menjadi suatu keharusan.

"Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap, baik tersangka, korban, maupun saksi," kata dia.

Ia kemudian menegaskan prinsip dasar yang melandasi aturan baru ini. Rupanya, ada pasal khusus yang mengikat aparat penegak hukum.

"Bahkan ada pasal di dalam KUHAP itu yang terakhir sekali disetujui, bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harkat dan martabat manusia," pungkas Eddy Hiariej.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar