Kepastian hukum untuk setiap perkara. Itulah janji Kementerian Hukum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kontrol yang jauh lebih ketat akan mencegah munculnya kasus-kasus yang 'digantung' tanpa kejelasan.
Eddy menjelaskan poin utamanya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin lalu.
"Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat. Pertama, dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujarnya.
Ia membandingkan dengan sistem lama yang menurutnya rentan masalah. "Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara," tambah Eddy. Alhasil, perkara bisa bolak-balik dioper antar instansi tanpa ujung pangkal yang jelas, menciptakan ketidakpastian.
Nah, dengan mekanisme baru ini, ia yakin hal itu bisa dihindari.
Artikel Terkait
Mutiara dari Timur: Bahlil Lahadalia Tersipu Saat Dijuluki Kolega di Acara Natal Nasional
Hakim Terkejut, Gaji Konsultan Nadiem Tembus Rp 163 Juta per Bulan
Apartemen Mewah di Ancol Jadi Pabrik Narkoba Vape, BNN Ungkap Modus Baru
Kesiapan Pasukan Perdamaian RI untuk Gaza Dibahas Ulang di Retreat Kabinet