Kepastian hukum untuk setiap perkara. Itulah janji Kementerian Hukum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kontrol yang jauh lebih ketat akan mencegah munculnya kasus-kasus yang 'digantung' tanpa kejelasan.
Eddy menjelaskan poin utamanya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin lalu.
"Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat. Pertama, dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujarnya.
Ia membandingkan dengan sistem lama yang menurutnya rentan masalah. "Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara," tambah Eddy. Alhasil, perkara bisa bolak-balik dioper antar instansi tanpa ujung pangkal yang jelas, menciptakan ketidakpastian.
Nah, dengan mekanisme baru ini, ia yakin hal itu bisa dihindari.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit