"Jadi tidak akan ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan itu ada dan tertuang secara real dalam 7 pasal," tegasnya. Koordinasi itu bukan sekadar wacana, tapi benar-benar diatur secara rinci.
Selain soal koordinasi, ada lagi poin penting yang ditekankan Eddy: pengawasan teknologi. Dalam proses pemeriksaan, kehadiran kamera CCTV kini menjadi suatu keharusan.
"Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap, baik tersangka, korban, maupun saksi," kata dia.
Ia kemudian menegaskan prinsip dasar yang melandasi aturan baru ini. Rupanya, ada pasal khusus yang mengikat aparat penegak hukum.
"Bahkan ada pasal di dalam KUHAP itu yang terakhir sekali disetujui, bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harkat dan martabat manusia," pungkas Eddy Hiariej.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit