Oleh: Tio Furqan Pratama
SIJUNJUNG – Rantai peredaran narkoba di Sijunjung kembali diputus. Kali ini, seorang sopir berusia 35 tahun, berinisial JO, yang jadi sasarannya. Dia diamankan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Ampang, Rabu (25/2/2026) sore kemarin. Sekitar pukul setengah empat, pria itu tak bisa berkutik.
Penangkapan ini, seperti diungkapkan pihak kepolisian, berawal dari laporan warga. Ada yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu, diduga terkait penyalahgunaan sabu. Tim pun bergerak cepat.
Setelah penyelidikan mendalam, mereka akhirnya menangkap JO. Penggeledahan pun dilakukan di tempat kejadian, disaksikan sejumlah warga sekitar. Dan benar saja, barang bukti ditemukan.
“Sabunya disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok,” kata Kasi Humas Polres Sijunjung, Iptu Daud Sirait, Kamis (26/2).
Barang bukti yang disita cukup lengkap. Dua plastik klip kecil berisi sabu masih dalam kotak rokok tadi lalu satu pipa kaca atau pirex lengkap dengan jarum rakitan. Tak cuma itu, satu ponsel Vivo Y21 warna ungu kristal, uang tunai Rp150.000, dan sebuah korek api gas juga ikut diamankan.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%
Korlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Operasi Ketupat 2026
Menteri Ekonomi Kreatif Buka Bazar Ramadan 2026 di Lhokseumawe, Dorong Brand Lokal
Anwar Abbas Ungkap Rahasia Sukses Chairul Tanjung: Kerja Hingga Tengah Malam