Oleh: Tio Furqan Pratama
SIJUNJUNG – Rantai peredaran narkoba di Sijunjung kembali diputus. Kali ini, seorang sopir berusia 35 tahun, berinisial JO, yang jadi sasarannya. Dia diamankan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Ampang, Rabu (25/2/2026) sore kemarin. Sekitar pukul setengah empat, pria itu tak bisa berkutik.
Penangkapan ini, seperti diungkapkan pihak kepolisian, berawal dari laporan warga. Ada yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu, diduga terkait penyalahgunaan sabu. Tim pun bergerak cepat.
Setelah penyelidikan mendalam, mereka akhirnya menangkap JO. Penggeledahan pun dilakukan di tempat kejadian, disaksikan sejumlah warga sekitar. Dan benar saja, barang bukti ditemukan.
“Sabunya disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok,” kata Kasi Humas Polres Sijunjung, Iptu Daud Sirait, Kamis (26/2).
Barang bukti yang disita cukup lengkap. Dua plastik klip kecil berisi sabu masih dalam kotak rokok tadi lalu satu pipa kaca atau pirex lengkap dengan jarum rakitan. Tak cuma itu, satu ponsel Vivo Y21 warna ungu kristal, uang tunai Rp150.000, dan sebuah korek api gas juga ikut diamankan.
Di hadapan penyidik, JO mengaku. Semua barang haram itu milik dan di bawah kuasanya. Menurut hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pria ini bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. Makanya, dia langsung ditahan di sel Polres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
Soal pasal yang menjerat, Iptu Daud tegas. Mereka akan menjeratnya dengan pasal berlapis, tujuannya jelas: memberi efek jera.
“Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, plus UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” paparnya.
Dengan tumpukan pasal itu, ancaman hukumannya berat. Minimal 5 tahun penjara, maksimal bisa mencapai 20 tahun. Bukan waktu yang singkat.
Di akhir keterangan, Iptu Daud kembali mengajak masyarakat untuk tidak diam. Peran aktif warga dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba sangat dibutuhkan. Ini sejalan dengan program Bersinar Bersih dari Narkoba yang terus digaungkan Polda Sumbar dan jajarannya di Polres Sijunjung.
Disunting oleh: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Begal Sepeda Motor di Tenho, Pelaku Diamankan Warga Setelah Babak Belur
Rustini Muhaimin Tekankan Pentingnya Budaya Literasi dan Numerasi Sejak Dini bagi Anak Bangsa
Persiapan Waisak 2570 BE di Borobudur Kian Matang, Rangkaian Ritual Suci hingga Atraksi 570 Drone Siap Meriahkan Puncak Perayaan
WNA Korea Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Bekasi, Polisi Autopsi dan Koordinasi dengan Kedubes