"Kalau ada perubahan UU, maka kalau ada perubahan adalah yang paling menguntungkan," tegas politikus Gerindra itu.
Memang, peralihan dari aturan lama ke yang baru ini pasti ada masa adaptasinya. Tapi Supratman yakin, tak akan muncul kendala berarti. Alasannya, instruksi teknis sudah disebarkan.
"Tapi sekali lagi nanti terkait ini dalam implementasinya kan masih masa transisi, masing-masing baik Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, sudah mengirimkan surat kepada masing-masing instansi bawahnya baik di Polda, Polres, Kajati, maupun Kajari kemudian Pengadilan Tinggi, Negeri," paparnya panjang lebar.
Jadi, untuk sementara, kasus yang sudah berjalan sebelum 2026 akan tetap mengacu pada proses hukum acara yang lama. Semuanya sudah diatur.
"Terkait kasus yang berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara lama, itu sudah dibuat petunjuk terhadap hal tersebut," tutupnya memberi penegasan.
Artikel Terkait
Rekomendasi Es Buah Sehat untuk Buka Puasa, Cegah Dehidrasi
Polres Bone Bubarkan Balap Liar Subuh, 30 Motor Diamankan
Bandara Arung Palakka Resmi Buka Rute Langsung ke Morowali
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi