Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Langkah ini, tentu saja, langsung memantik perdebatan hangat di publik. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus yang sedang berjalan? Apakah mereka akan tiba-tiba berpindah jalur hukum?
Pertanyaan itu mengemuka dan butuh kejelasan. Menjawab kegelisahan itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara.
Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/1), Supratman mengakui bahwa penjelasan ini memang seharusnya diberikan lebih awal. Namun begitu, ia meyakinkan bahwa payung hukum untuk masa transisi ini sudah ada.
"Ini memang harusnya kita jawab lebih awal, dijelaskan lebih awal," ujarnya.
"Jadi salah satu ketentuan, azas hukum itu kalau ini sudah ada surat edaran Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung sama bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya UU ini," lanjut Supratman.
Intinya, kata dia, jika ada perubahan aturan, prinsip yang dipegang adalah memilih yang paling menguntungkan bagi pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Makassar Berpotensi Hujan Ringan Siang Ini, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang