Namun begitu, pemberlakuan dua kitab hukum besar ini tentu tidak serta-merta. Di belakangnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana untuk memastikan roda peradilan bisa berjalan mulus. Setidaknya ada enam peraturan pelaksana yang dimaksud.
Eddy tidak merinci satu per satu keenam peraturan itu. Tapi sebelumnya, dia sempat menyinggung beberapa poin kunci yang akan diatur, seperti mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana yang memanfaatkan teknologi informasi. Semua aturan turunan ini, klaimnya, sudah diharmonisasi.
Yang penting, dia menegaskan target penyelesaiannya. Semua peraturan pelaksana itu dijanjikan bisa rampung dan berlaku sebelum tanggal 2 Januari. Tujuannya jelas: menghilangkan keraguan di kalangan penegak hukum.
Jadi, hari ini bukan sekadar tanggal di kalender. Ini adalah hari pertama dimulainya babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Semua mata kini tertuju pada implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Siklon Iggy Mengancam, Gelombang 4 Meter Berpotensi Hantam Selatan Jawa
Zohran Mamdani Resmi Pimpin New York, Janjikan Kota untuk Pekerja Bukan Oligarki
Ustadz Terkejut Dengar Bocoran Biaya Sewa Dapur MBG: Bisa Tembus Rp14 Miliar Setahun!
Catatan 62 Kasus Super Flu H3N2 di Indonesia, Tiga Provinsi Jadi Penyumbang Terbesar