Denpasar – Proses panjang itu akhirnya berakhir. Selasa malam, 24 Februari 2026, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar resmi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS. Ia dikembalikan ke negaranya setelah menyelesaikan seluruh masa hukumannya di Indonesia.
Kasusnya sendiri bukan hal baru. Publik mungkin masih ingat, TS terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan Bali pada 2014 lalu sebuah tragedi yang dijuluki "pembunuhan dalam koper" di sebuah hotel mewah Nusa Dua. Bersama mantan kekasihnya, HLM, ia terbukti membunuh ibu kandung sang kekasih. HLM sendiri sudah lebih dulu bebas dan dideportasi pada November 2021.
Setelah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar di tahun 2015, TS menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan. Namun begitu, karena dinilai berkelakuan baik dan mendapat sejumlah remisi, ia akhirnya dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026. Bebas, tapi bukan berarti bebas berkeliaran di Indonesia.
Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, menegaskan hal ini. Setelah bebas, TS langsung diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk persiapan deportasi.
"Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan TS tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia," ujar Sengky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Artikel Terkait
Indonesia Bidik Jadi Mitra Kunci Rantai Pasok Semikonduktor dan AI
Menteri Fadli Zon Dorong Revitalisasi Rumah Pengasingan Bung Karno di Bengkulu
Bareskrim Ungkap Gaji Operator Penipuan E-Tilang Dibayar Pakai Kripto
Prabowo Sambut Hangat Raja Abdullah II dalam Kunjungan Kenegaraan ke Yordania