Warga AS Terlibat Kasus Pembunuhan dalam Koper di Bali Akhirnya Dideportasi

- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:15 WIB
Warga AS Terlibat Kasus Pembunuhan dalam Koper di Bali Akhirnya Dideportasi

Denpasar – Proses panjang itu akhirnya berakhir. Selasa malam, 24 Februari 2026, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar resmi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS. Ia dikembalikan ke negaranya setelah menyelesaikan seluruh masa hukumannya di Indonesia.

Kasusnya sendiri bukan hal baru. Publik mungkin masih ingat, TS terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan Bali pada 2014 lalu sebuah tragedi yang dijuluki "pembunuhan dalam koper" di sebuah hotel mewah Nusa Dua. Bersama mantan kekasihnya, HLM, ia terbukti membunuh ibu kandung sang kekasih. HLM sendiri sudah lebih dulu bebas dan dideportasi pada November 2021.

Setelah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar di tahun 2015, TS menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan. Namun begitu, karena dinilai berkelakuan baik dan mendapat sejumlah remisi, ia akhirnya dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026. Bebas, tapi bukan berarti bebas berkeliaran di Indonesia.

Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, menegaskan hal ini. Setelah bebas, TS langsung diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk persiapan deportasi.

"Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan TS tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia," ujar Sengky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).

"Mengingat tindak pidana berat yang dilakukan telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," tambahnya.

Selama ditahan di Rudenim, segala administrasi dan koordinasi dengan Konsulat AS dikatakan berjalan tanpa kendala. Proses pengusiran pun dilakukan dengan pengawalan ketat. TS dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dimasukkan ke dalam pesawat yang akan membawanya pulang ke Amerika Serikat.

Tak cuma dideportasi, nasib TS ke depan di Indonesia tampaknya akan tertutup. Rudenim Denpasar mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Artinya, ia bisa dilarang masuk kembali ke Indonesia untuk waktu yang sangat lama.

"Mengacu Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, penangkalan bisa diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup, bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan," jelas Sengky.

Keputusan akhirnya, tentu saja, ada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tapi, dengan catatan seberat itu, kemungkinan besar pintu Indonesia telah tertutup untuk selamanya bagi TS. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah kisah kelam yang dimulai satu dekade silam.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar