Hari ini, 2 Januari 2026, dua aturan utama penegakan hukum di Indonesia akhirnya resmi berlaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru itu mulai mengatur proses peradilan pidana, menggantikan kitab hukum warisan kolonial yang sudah sangat tua.
Proses panjang menuju pemberlakukan ini sebenarnya sudah dimulai sejak lama. KUHP baru sendiri disahkan lebih dulu, tepatnya di tahun 2023. Nah, KUHAP-nya baru menyusul disetujui dalam sebuah rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Kala itu, disebutkan bahwa kedua undang-undang ini akan diterapkan secara sepaket.
Menanggapi isu bahwa pembahasannya terkesan dipaksakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah. Menurutnya, prosesnya sama sekali tidak tergesa-gesa. Bahkan, DPR mengklaim telah menyerap aspirasi masyarakat secara luas.
Ia juga menegaskan bahwa meski baru disahkan November lalu, KUHAP baru ini sudah bisa langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum mulai hari ini. “Pengaturannya kita bikin demikian,” tambahnya, meyakinkan bahwa tidak akan ada masa tunggu atau kekosongan hukum.
Artikel Terkait
Siklon Iggy Mengancam, Gelombang 4 Meter Berpotensi Hantam Selatan Jawa
Zohran Mamdani Resmi Pimpin New York, Janjikan Kota untuk Pekerja Bukan Oligarki
Ustadz Terkejut Dengar Bocoran Biaya Sewa Dapur MBG: Bisa Tembus Rp14 Miliar Setahun!
Catatan 62 Kasus Super Flu H3N2 di Indonesia, Tiga Provinsi Jadi Penyumbang Terbesar