Hari ini, 2 Januari 2026, dua aturan utama penegakan hukum di Indonesia akhirnya resmi berlaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru itu mulai mengatur proses peradilan pidana, menggantikan kitab hukum warisan kolonial yang sudah sangat tua.
Proses panjang menuju pemberlakukan ini sebenarnya sudah dimulai sejak lama. KUHP baru sendiri disahkan lebih dulu, tepatnya di tahun 2023. Nah, KUHAP-nya baru menyusul disetujui dalam sebuah rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Kala itu, disebutkan bahwa kedua undang-undang ini akan diterapkan secara sepaket.
Menanggapi isu bahwa pembahasannya terkesan dipaksakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah. Menurutnya, prosesnya sama sekali tidak tergesa-gesa. Bahkan, DPR mengklaim telah menyerap aspirasi masyarakat secara luas.
Ia juga menegaskan bahwa meski baru disahkan November lalu, KUHAP baru ini sudah bisa langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum mulai hari ini. “Pengaturannya kita bikin demikian,” tambahnya, meyakinkan bahwa tidak akan ada masa tunggu atau kekosongan hukum.
Artikel Terkait
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar
Pria Tewas Ditikam di Wajo, Motif Diduga Cemburu
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan