Mulai 2026, Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial, Bukan Penjara

- Kamis, 01 Januari 2026 | 11:50 WIB
Mulai 2026, Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial, Bukan Penjara

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, punya kabar baru soal sistem pemidanaan. Mulai Januari 2026 nanti, pelaku kejahatan tertentu mungkin tak perlu lagi mendekam di balik jeruji besi. Mereka bisa diganjar hukuman kerja sosial. Kebijakan ini bakal jalan beriringan dengan pemberlakuan KUHP baru yang dimulai pada 2 Januari 2026.

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus di Jakarta, Kamis kemarin.

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar ganti hukuman. Ini bagian dari upaya reformasi yang lebih besar. Sistem pemidanaan mau diarahkan agar lebih memulihkan dan punya manfaat nyata buat masyarakat. Jadi, bukan cuma menghukum, tapi juga memperbaiki.

Persiapan di lapangan sudah digarap. Menurut Agus, sudah ada koordinasi intens antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memastikan semuanya siap ketika waktunya tiba.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelasnya.


Halaman:

Komentar