Operasi pengungkapan peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam Bali berhasil digulirkan Bareskrim Polri. Tak tanggung-tanggung, sepuluh orang diamankan, mulai dari pengedar hingga jajaran manajemen yang diduga terlibat.
Lokasi pertama yang disasar adalah N Co-Living di Badung. Di tempat itu, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berhasil meringkus tiga orang. Mereka adalah Berli Cholif Arrohman yang berperan sebagai kapten sekaligus penghubung, Ngakan Gede Rupawan selaku pengedar, dan Steve Wibisono, sang manajer.
"Steve ini manager N Co-Living, tetapi dia juga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di situ,"
Demikian penegasan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya Senin (6/4/2026).
Sementara itu, kasus kedua berpusat di Bar Delona, Denpasar. Hasilnya lebih besar: tujuh orang diamankan. Mereka yang diciduk antara lain seorang apoteker bernama I Nyoman Wiryawan, seorang waitres, tiga kasir, plus manager operasional dan general manajer tempat itu. Dari penggeledahan, polisi menyita puluhan butir ekstasi dan sejumlah sabu. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih dalam.
Artikel Terkait
KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Proyek Rp 91 Miliar
Dua Warga NTT Diamankan Usai Curi Komodo untuk Dikirim ke Thailand
Driver Taksi Online Positif Sabu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Jakarta
Pengemudi Taksi Online Ditangkap Usai Pelecehan dan Cekik Penumpang Perempuan