Jenis pekerjaannya sendiri nanti akan disesuaikan. Mau dilihat dulu kebutuhan daerah seperti apa, juga karakter pelanggaran yang dilakukan si terpidana. Jadi, bakal ada penyesuaian, tidak seragam.
Di sisi lain, Agus juga memastikan bahwa persiapan di ranah regulasi dan koordinasi antar-lembaga sudah berjalan. Ini penting agar sanksi kerja sosial punya pondasi hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Bahkan, koordinasi sudah menjangkau hingga ke tingkat Mahkamah Agung. “Ya sudah, sudah," ungkap Agus singkat soal hal ini.
Jadi, jika semua berjalan sesuai rencana, awal tahun 2026 bakal menjadi titik awal perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana kita. Dari penjara yang membatasi, menuju kerja sosial yang diharapkan dapat memulihkan.
Artikel Terkait
Kiai Ilyas Desak Penyelesaian Kasus KM 50 dan Vina dalam Istighotsah Kubro Cirebon
Cooper Flagg Cetak 45 Poin, Bawa Mavericks Taklukkan Lakers di Laga Sengit
Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Bus Damri di Sarmi, Warga Sempat Blokir Jalan
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana