Mulai 2026, Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial, Bukan Penjara

- Kamis, 01 Januari 2026 | 11:50 WIB
Mulai 2026, Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial, Bukan Penjara

Jenis pekerjaannya sendiri nanti akan disesuaikan. Mau dilihat dulu kebutuhan daerah seperti apa, juga karakter pelanggaran yang dilakukan si terpidana. Jadi, bakal ada penyesuaian, tidak seragam.

Di sisi lain, Agus juga memastikan bahwa persiapan di ranah regulasi dan koordinasi antar-lembaga sudah berjalan. Ini penting agar sanksi kerja sosial punya pondasi hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Bahkan, koordinasi sudah menjangkau hingga ke tingkat Mahkamah Agung. “Ya sudah, sudah," ungkap Agus singkat soal hal ini.

Jadi, jika semua berjalan sesuai rencana, awal tahun 2026 bakal menjadi titik awal perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana kita. Dari penjara yang membatasi, menuju kerja sosial yang diharapkan dapat memulihkan.


Halaman:

Komentar