OJK Perintahkan Pemblokiran 33.252 Rekening Terduga Judi Online

- Senin, 06 April 2026 | 12:35 WIB
OJK Perintahkan Pemblokiran 33.252 Rekening Terduga Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggencarkan aksi tegas. Kali ini, puluhan ribu rekening bank yang diduga keras terkait judi online diminta untuk diblokir. Langkah ini bukan main-main, melainkan upaya serius menjaga integritas sistem keuangan kita dari aktivitas ilegal.

Hingga saat ini, angka yang tercatat cukup mencengangkan. OJK sudah meminta perbankan untuk melakukan due diligence dan pemblokiran terhadap 33.252 rekening.

“OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online,”

Demikian penegasan Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam RDKB virtual, Senin (6/4/2026).

Dampak judi online ini memang jauh lebih dalam dari sekadar kerugian individu. Menurut Dian, praktik semacam itu berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan jika dibiarkan. Itu sebabnya penanganannya harus komprehensif dan serius.

Namun begitu, di balik gebrakan pemberantasan ini, OJK memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap stabil. Pertumbuhan kredit masih menunjukkan tren positif. Likuiditas dan permodalan pun dinilai cukup kuat, bahkan di tengah berbagai ketidakpastian global yang melanda.

Upaya ini tentu tidak berjalan sendirian. OJK mengaku terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait lainnya. Tujuannya satu: memutus mata rantai judi online yang selama ini meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Pada akhirnya, semua langkah ini bermuara pada satu hal: menjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu adalah fondasi utama yang harus dijaga agar industri perbankan dan perekonomian nasional bisa terus bergerak maju dengan sehat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar