Kasus ini berawal dari sebuah laporan polisi. Laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu dilayangkan pada 21 Juli 2025 oleh seorang mahasiswa berinisial AS. Intinya, menyoal keabsahan sebuah ijazah.
Ijazah yang jadi sorotan diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Nah, yang menarik, kampus tersebut ternyata sudah tak beroperasi lagi. Pemerintah resmi menutupnya berdasarkan Keputusan Mendikbudristek pada akhir Mei 2024 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Hellyana mengenai status barunya sebagai tersangka. Situasinya masih berkembang, dan publik tentu menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Ketika Kripto Anjlok, BlackchainMining Justru Cetak Untung dari Balik Layar
Intisari Sultan Agung: Kisah Toko Bahan Kue Legendaris yang Bertahan Tiga Dekade di Jogja
BMKG Prediksi Awal 2026 Diawali Hujan Lebat, Waspada Banjir dan Longsor
Gubernur Sumsel Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa, Bukan Euforia