Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Kabar ini datang dari Divisi Humas Polri, yang mengonfirmasi bahwa Dittipidum Bareskrim telah menetapkannya dalam kasus dugaan ijazah palsu.
“Iya benar,” ucap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lewat pesan singkat, Selasa (23/12), menegaskan soal penetapan itu.
Sebenarnya, proses hukum terhadap Hellyana sudah berjalan cukup lama. Menurut catatan, ia sudah dua kali diperiksa penyidik. Yang pertama saat kasus masih penyelidikan, lalu yang kedua pada Kamis (13/11) lalu. Saat itu, ia datang sebagai saksi dan menghadiri pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam.
Trunoyudo sebelumnya juga pernah membenarkan pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan tertulis Jumat (14/11), dia menyatakan, “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud.”
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun