Heboh di media sosial beberapa hari lalu. Sebuah mobil berpelat merah dengan kode 'B' dituding dipakai untuk mudik Lebaran. Foto yang beredar itu langsung memantik komentar warganet, lengkap dengan narasi provokatif: "Mobil Dinas DKI Mudik Terciduk di Tol Banyumanik Viral".
Plat nomornya jelas terlihat: B-1237-PQS. Tapi, benarkah itu aset pemerintah ibu kota?
Menanggapi viralnya isu ini, Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, buru-buru mengambil langkah. Ia melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3). Hasilnya? Cukup mengejutkan bagi yang sudah menyimpulkan.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,"
Faisal menegaskan hal itu melalui situs resmi Pemprov DKI, Kamis (26/3/2026). Ia menambahkan, soal kebijakan penggunaan kendaraan dinas, itu sepenuhnya wewenang instansi masing-masing.
Di sisi lain, meski mobil itu bukan asetnya, Pemprov DKI rupanya tak mau lengah. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, memberikan pernyataan keras. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparaturnya selama libur Lebaran.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.
Pengawasannya sendiri dilakukan dengan mekanisme pemanggilan dan klarifikasi. Tim internal akan menelusuri setiap laporan, termasuk nomor pelat kendaraan yang dicurigai.
Soal sanksi, rupanya sudah ada payung hukum yang jelas. Dhany menjelaskan, sanksi mengacu pada Pergub DKI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Pergub Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Bentuk hukumannya bisa beragam, mulai dari teguran moral sampai pemotongan tunjangan. Aturan pemerintah pusat juga jadi acuan.
Sebelumnya, sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI sebenarnya sudah mengaudit seluruh perangkat daerah. Tujuannya satu: memastikan kendaraan dinas benar-benar "dikandangkan" di tempat yang ditentukan selama masa liburan. Upaya itu tampaknya untuk menghindari kejadian yang memalukan, persis seperti yang sedang viral ini.
Jadi, meski mobil dalam foto itu bukan milik DKI, gelombang kecurigaan publik telah memaksa pemerintah daerah membuka kartu dan mengingatkan stafnya sekali lagi. Soal mobil plat merah B-1237-PQS itu milik siapa? Itu cerita lain yang masih mengambang.
Artikel Terkait
Fadli Zon: Iduladha Momen Perkuat Solidaritas Sosial dan Kepedulian Sesama
Pengamat: Pemadaman Listrik Sumatra Bukan Hanya Terjadi di Indonesia, Perlu Penguatan Sistem
Kemenag Sebut Enam Lokasi Mustajab untuk Berdoa Selama Ibadah Haji
Selebgram Woodyrman Aniaya Warga Brunei di Blok M karena Kesal Ditegur, Polisi: Pelaku Mabuk