Heboh di media sosial beberapa hari lalu. Sebuah mobil berpelat merah dengan kode 'B' dituding dipakai untuk mudik Lebaran. Foto yang beredar itu langsung memantik komentar warganet, lengkap dengan narasi provokatif: "Mobil Dinas DKI Mudik Terciduk di Tol Banyumanik Viral".
Plat nomornya jelas terlihat: B-1237-PQS. Tapi, benarkah itu aset pemerintah ibu kota?
Menanggapi viralnya isu ini, Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, buru-buru mengambil langkah. Ia melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3). Hasilnya? Cukup mengejutkan bagi yang sudah menyimpulkan.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,"
Faisal menegaskan hal itu melalui situs resmi Pemprov DKI, Kamis (26/3/2026). Ia menambahkan, soal kebijakan penggunaan kendaraan dinas, itu sepenuhnya wewenang instansi masing-masing.
Di sisi lain, meski mobil itu bukan asetnya, Pemprov DKI rupanya tak mau lengah. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, memberikan pernyataan keras. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparaturnya selama libur Lebaran.
Artikel Terkait
Gempa M 5,2 Guncang Konawe Kepulauan Sulteng
Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Satu Hari untuk Hemat BBM
Bentrokan Dua Kampung Warna-i Festival Kuluwung di Jonggol
Australia Larang Sementara Kedatangan Warga Iran Terkait Konflik Timur Tengah