KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut

- Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut

Jakarta - Surat dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) khusus guna mengusut polemik penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mendapat respons positif dari KPK. Mereka menyambut baik langkah itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menyembunyikan rasa terima kasihnya. Di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (26/3/2026), dia menyebut surat itu sebagai bentuk dukungan nyata.

"Kami tentu menyambut baik. Bahkan, terima kasih sebanyak-banyaknya untuk masyarakat, khususnya MAKI," ujar Asep.

Menurutnya, kepedulian seperti ini justru membantu. Masyarakat jadi lebih update dengan perkembangan penanganan kasus dan langkah-langkah yang diambil KPK.

"Itu adalah bentuk dukungan dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," tambahnya.

Surat MAKI ke Komisi III DPR itu sendiri sudah beredar sebelumnya. Intinya, mereka mendesak agar DPR segera membentuk panja untuk menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam pengalihan status tahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.

Ada Kejanggalan yang Harus Diusut

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, punya sejumlah alasan. Pertama, soal dugaan intervensi. Dia menilai ada indikasi pimpinan KPK menerima atau membiarkan campur tangan dari pihak luar dalam keputusan pengalihan tahanan tersebut.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ. Dan mereka tidak melaporkan intervensi itu ke Dewan Pengawas KPK," tegas Boyamin kepada para wartawan, Kamis lalu.

Selain itu, MAKI menyoroti pernyataan pejabat KPK yang terkesan tak sejalan. Di satu sisi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keputusan itu bukan karena alasan kesehatan. Namun, pernyataan itu seolah berbenturan dengan keterangan dari Asep Guntur sendiri.

Nah, perbedaan keterangan inilah yang bagi MAKI perlu dijelaskan lebih transparan. Mereka mendorong DPR turun tangan untuk mengusut tuntas duduk perkaranya.


(mib/jbr)

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar