Ada Kejanggalan yang Harus Diusut
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, punya sejumlah alasan. Pertama, soal dugaan intervensi. Dia menilai ada indikasi pimpinan KPK menerima atau membiarkan campur tangan dari pihak luar dalam keputusan pengalihan tahanan tersebut.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ. Dan mereka tidak melaporkan intervensi itu ke Dewan Pengawas KPK," tegas Boyamin kepada para wartawan, Kamis lalu.
Selain itu, MAKI menyoroti pernyataan pejabat KPK yang terkesan tak sejalan. Di satu sisi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keputusan itu bukan karena alasan kesehatan. Namun, pernyataan itu seolah berbenturan dengan keterangan dari Asep Guntur sendiri.
Nah, perbedaan keterangan inilah yang bagi MAKI perlu dijelaskan lebih transparan. Mereka mendorong DPR turun tangan untuk mengusut tuntas duduk perkaranya.
(mib/jbr)
Artikel Terkait
Truk Pengangkut Telur Oleng, Tewaskan Pemilik Warung di Subang
TNI Bangun Ulang Jembatan Gumuzo di Nias Utara, Akses Vital Kembali Pulih
Energi Watch: Konversi ke Kompor dan Kendaraan Listrik Bisa Hemat Subsidi Ratusan Miliar
Arus Balik H+5 Masih Padat, Pemudik di Km 18 Japek Selatan Beristirahat di Tengah Lelah Perjalanan