KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut

- Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut

Ada Kejanggalan yang Harus Diusut

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, punya sejumlah alasan. Pertama, soal dugaan intervensi. Dia menilai ada indikasi pimpinan KPK menerima atau membiarkan campur tangan dari pihak luar dalam keputusan pengalihan tahanan tersebut.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ. Dan mereka tidak melaporkan intervensi itu ke Dewan Pengawas KPK," tegas Boyamin kepada para wartawan, Kamis lalu.

Selain itu, MAKI menyoroti pernyataan pejabat KPK yang terkesan tak sejalan. Di satu sisi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keputusan itu bukan karena alasan kesehatan. Namun, pernyataan itu seolah berbenturan dengan keterangan dari Asep Guntur sendiri.

Nah, perbedaan keterangan inilah yang bagi MAKI perlu dijelaskan lebih transparan. Mereka mendorong DPR turun tangan untuk mengusut tuntas duduk perkaranya.


(mib/jbr)

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar