Kronologi Sidang Kematian Prada Lucky: Saksi Kunci Banyak Jawab "Lupa"
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar persidangan untuk mengungkap kasus meninggalnya Prada Lucky Namo. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 November 2025, Letda Inf Lukman Hakim, yang menjabat sebagai Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, dihadirkan sebagai saksi kunci.
Namun, kesaksian yang diberikan Letda Lukman dinilai mengecewakan. Sepanjang persidangan, ia kerap memberikan jawaban "tidak tahu" dan "lupa" terhadap berbagai pertanyaan mendasar dari hakim dan oditur.
Kesaksian Letda Lukman di Persidangan Militer
Hakim ketua, Mayor Chk Subiyatno, mencoba menggali informasi tentang peristiwa pada malam 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Lukman mengaku sempat melihat dua orang yang tidak dikenalnya masuk ke ruang staf intel. Meski berada di lokasi, ia mengklaim tidak mengenali identitas kedua orang tersebut.
Lukman kemudian menyebutkan bahwa ia melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat sedang bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky. Menurut penglihatannya, kedua Danki tersebut sedang memberikan nasihat kepada kedua prajurit itu.
Saksi juga mengaku melihat Provost Allan memegang selang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard. "Saya tidak tahu berapa kali cambukan terjadi, tetapi punggung keduanya penuh dengan luka dan memar," jelas Lukman dalam kesaksiannya.
Ketika Oditur Militer Alex Panjaitan menanyakan siapa saja personel yang hadir di dalam ruang staf intel saat kejadian, Lukman kembali menyatakan bahwa ia lupa.
Artikel Terkait
Revisi KUHAP: Kewenangan Baru MA Batasi Masa Penahanan Kasasi Hingga 30 Hari
Ujian Kemandirian Prabowo: Roy Suryo Tersangka, Bayang-bayang Jokowi Masih Kuat?
Viral Video Anak di Cakung: Kronologi & Solusi Kekeluargaan
Suami di Musi Rawas Dilanda Pilu: Istri Tinggalkan Keluarga Usai Lulus PPPK dan Bawa Kabur Anak