Kasus pembalakan liar yang diduga memicu banjir di Sumatera Utara kini naik ke level penyidikan. Bareskrim Polri memutuskan untuk mengubah status penanganannya, tak lagi sekadar penyelidikan. Kasus ini menyasar dua daerah aliran sungai yang rusak parah: DAS Garoga di Tapanuli Selatan dan Anggoli di Tapanuli Tengah.
Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu bukan hanya membawa air. Banyak saksi melihat gelondongan kayu berukuran besar ikut hanyut deras. Kayu-kayu itu sendiri ternyata memperparah bencana, karena menyumbat aliran sungai dan membuat air meluap lebih ganas ke permukiman penduduk.
Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim, menjelaskan alasan penguatan status kasus ini.
"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," ujarnya pada Rabu (10/12).
Di sisi lain, Kombes Fredya Trihararbakti dari Kassubag Ops Dittipidter membeberkan temuan lapangan yang cukup mencolok. Timnya membandingkan kondisi lokasi sebelum dan sesudah banjir, dan menemukan perubahan yang signifikan. Yang menarik, di lokasi juga terparkir alat berat dalam kondisi mencurigakan.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Mantan Kritis, Bahas Reformasi hingga Gaza
Remaja 15 Tahun di Cianjur Diduga Sodomi 10 Anak, Modusnya Jemur Burung Merpati
Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan
Munifah, Lulusan Terbaik UT di Usia 22, Siap Berlayar ke Jepang