Polisi di Bojongsari, Depok, baru-baru ini menggrebek peredaran obat keras ilegal. Mereka menangkap seorang pria berinisial MA yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, yang masuk dalam golongan daftar G.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, operasi ini berlangsung Jumat malam lalu, tepatnya sekitar pukul sembilan di kawasan Perumahan Arco, Bojongsari.
Semuanya berawal dari laporan warga. Ada informasi yang mengalir ke Tim Opsnal Polsek Bojongsari soal peredaran Tramadol di lokasi tersebut. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, MA sedang beraksi. Ia pun langsung diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 39 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka