Polisi di Bojongsari, Depok, baru-baru ini menggrebek peredaran obat keras ilegal. Mereka menangkap seorang pria berinisial MA yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, yang masuk dalam golongan daftar G.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, operasi ini berlangsung Jumat malam lalu, tepatnya sekitar pukul sembilan di kawasan Perumahan Arco, Bojongsari.
Semuanya berawal dari laporan warga. Ada informasi yang mengalir ke Tim Opsnal Polsek Bojongsari soal peredaran Tramadol di lokasi tersebut. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, MA sedang beraksi. Ia pun langsung diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 39 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Maraton, Bahas Korupsi hingga Davos
Api Abadi Mrapen Padam, Api yang Konon Tak Pernah Redup Akhirnya Mati
Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Ajukan Gugatan ke MK untuk Revisi Pasal Karet KUHP dan UU ITE
Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Kramat Jati, Enam Diamankan