Razia Malam di Bojongsari, Bandar Tramadol Ilegal Digulung Polisi

- Minggu, 01 Februari 2026 | 11:40 WIB
Razia Malam di Bojongsari, Bandar Tramadol Ilegal Digulung Polisi

Polisi di Bojongsari, Depok, baru-baru ini menggrebek peredaran obat keras ilegal. Mereka menangkap seorang pria berinisial MA yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, yang masuk dalam golongan daftar G.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, operasi ini berlangsung Jumat malam lalu, tepatnya sekitar pukul sembilan di kawasan Perumahan Arco, Bojongsari.

"Pelaku yang diamankan berinisial MA," ujar AKP Made Budi, Minggu (1/2/2026).

Semuanya berawal dari laporan warga. Ada informasi yang mengalir ke Tim Opsnal Polsek Bojongsari soal peredaran Tramadol di lokasi tersebut. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut," tambahnya.

Dan benar saja, MA sedang beraksi. Ia pun langsung diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 39 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.

Menurut penyelidikan sementara, MA ini beroperasi dengan modus yang terbilang nekat: menjual obat keras tanpa izin edar sama sekali di wilayah hukum Bojongsari.

Polsek Bojongsari pun mengeluarkan imbauan keras. Masyarakat diminta untuk jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang semacam ini.

"Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tegas AKP Made Budi menutup pernyataannya.

Untuk saat ini, MA dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Bojongsari. Proses penyidikan sedang digarap tuntas. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler