Perdebatan publik soal kasus penjambret yang tewas di Sleman memang ramai. Tapi, di tengah hiruk-pikuk itu, ada satu hal penting yang sepertinya terlewat. Ini bukan sekadar omongan atau analisis biasa, melainkan data resmi yang tercatat hitam di atas putih di pengadilan.
Faktanya, salah satu pelaku yang meninggal dunia itu bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Dia punya catatan. Menurut dokumen pengadilan, pria ini sudah dua kali divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam.
Kasus pertamanya terjadi pada 2017. Saat itu, dia terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Rinciannya bisa dilihat dalam Putusan PN Pagar Alam Nomor 80/Pid.B/2017/PN Pga, yang ditandatangani pada 25 Juli 2017.
Artikel Terkait
Buku Darurat Belanda: Bukan Alarm Perang, tapi Ajakan Bertahan Mandiri
Lantai Ambrol di Tangsi Belanda Siak, Puluhan Pelajar SD Terluka
MSCI Beri Peringatan, Pasar Modal Indonesia di Ambang Degradasi
Operasi SAR 13 Hari di Gunung Lawu Ditutup, Yasid Ahmad Firdaus Belum Ditemukan