Jurnalis Palestina Jadi Sasaran Sistematis Israel: 75 Wartawan Ditangkap Sejak Oktober 2023
Yayasan Internasional untuk Solidaritas dengan Tahanan Palestina (Tadhamon) mengungkap fakta mengejutkan bahwa jurnalis Palestina menjadi target kebijakan sistematis Israel sejak Oktober 2023. Kebijakan ini diduga bertujuan membungkam kebenaran dan menutupi kejahatan perang terhadap warga sipil di wilayah pendudukan.
Pelanggaran Serius terhadap Jurnalis Palestina
Menurut laporan terbaru, pasukan Israel melakukan berbagai pelanggaran HAM berat terhadap pekerja media. Pelanggaran tersebut mencakup penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, dan perlakuan kejam lainnya yang dialami jurnalis Palestina.
Data PBB: 90% Kejahatan terhadap Jurnalis Tak Terhukum
Pernyataan Tadhamon ini bertepatan dengan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan sekitar 90% kejahatan terhadap jurnalis di seluruh dunia tidak pernah dijatuhi hukuman, menjadikan momentum ini penting untuk memperjuangkan kebebasan pers.
75 Jurnalis Palestina Ditangkap, 22 Ditahan Tanpa Pengadilan
Organisasi tersebut mencatat setidaknya 75 jurnalis Palestina telah ditangkap sejak agresi dimulai. Rinciannya terdiri dari 48 jurnalis dari Tepi Barat dan Yerusalem, serta 27 dari Jalur Gaza. Yang lebih memprihatinkan, 22 orang di antaranya ditahan dalam penahanan administratif tanpa dakwaan maupun proses pengadilan.
Kekerasan Sistematis terhadap Wartawan
Tadhamon mengonfirmasi bahwa dua jurnalis dari Gaza masih mengalami penghilangan paksa. Sementara itu, 19 jurnalis lainnya menjadi korban hasutan untuk disiksa, dihina, dan mengalami kekerasan seksual selama masa penahanan. Sebanyak 55 jurnalis ditangkap selama perang di Gaza, dengan total 192 kasus penangkapan dan pemanggilan terhadap jurnalis yang terdokumentasi.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Tadhamon mendesak komunitas internasional untuk segera membentuk komisi penyelidikan independen dan membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Organisasi ini juga menyerukan penerapan sanksi terhadap pejabat Israel yang terlibat pelanggaran, serta perlindungan internasional bagi jurnalis di wilayah konflik.
"Keadilan bagi jurnalis adalah tugas yang tak lekang oleh waktu. Diamnya komunitas internasional hanya akan mendorong lebih banyak kejahatan dan melemahkan sistem hukum internasional," tegas pernyataan resmi Tadhamon.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pembegal Dua Tenaga Kesehatan di Jeneponto saat Sedang Minum Tuak
Ekonom UGM: Indonesia Bisa Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS, Malaysia Sudah Contoh
Presiden Prabowo Desak Percepatan Transisi Energi di BIMP-EAGA demi Jawab Krisis Global
Presiden Prabowo Tiba di Filipina, Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN