Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai di daerah. Kepastian ini disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah yang merasa terdesak oleh aturan baru tentang alokasi anggaran aparatur sipil negara.
Jaminan tersebut tertuang dalam tindak lanjut Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen melindungi status kepegawaian para PPPK. “Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa masa transisi penerapan batas belanja pegawai tersebut akan diperpanjang. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi daerah dalam menyesuaikan anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK,” kata Tito. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” katanya.
Artikel Terkait
Pemerintah Masih Kaji Lokasi Upacara HUT ke-81 RI di Jakarta dan IKN, Masyarakat Diminta Pilih Logo Resmi
Minat Mahasiswa ke PTS Menurun, 30 Persen Kampus Swasta Hanya Terisi Setengah Kapasitas
Pria Nekat Panjat Tower 52 Meter di Bandar Lampung, Dievakuasi Usai Negosiasi 2 Jam
PN Jakarta Timur Tetapkan Majelis Hakim untuk Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka