Pemerintah mematangkan langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan logistik bermuatan dan berdimensi lebih, atau yang dikenal dengan istilah over dimension over loading (ODOL), dengan target realisasi penuh pada 1 Januari 2027. Komitmen ini ditegaskan dalam sosialisasi kebijakan dan public hearing bertajuk “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027” yang digelar oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam forum tersebut, pemerintah menekankan keseriusannya memberantas praktik kendaraan ODOL di jalan raya. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perbedaan sanksi antara pelanggaran dimensi dan muatan. Pelanggaran over dimension atau kelebihan dimensi dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman denda hingga Rp24 juta atau kurungan penjara.
Sementara itu, pelanggaran over loading atau kelebihan muatan dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas biasa. Saat ini, sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500 ribu. Namun, angka tersebut berpotensi berubah seiring dengan proses revisi undang-undang lalu lintas yang tengah berjalan.
Sebagai langkah awal menuju target 2027, pemerintah akan memulai tahapan sosialisasi intensif pada 1 Juni 2026. Berbeda dengan sistem konvensional di jembatan timbang, sosialisasi kali ini akan mulai mengintegrasikan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih akurat. Selama masa sosialisasi, petugas belum akan menjatuhkan sanksi denda. Fokus utama tetap pada pemberian teguran dan informasi kepada pengemudi bahwa kendaraan mereka telah melampaui kapasitas yang ditentukan.
Artikel Terkait
SAR Gabungan Evakuasi 20 Pendaki yang Terjebak Erupsi Gunung Dukono, Satu WNA Asal Singapura
Pemprov Banten Kaji Penghapusan Jurusan SMK yang Serap Kerja Rendah, Alihkan ke Program Keahlian Teknis
Mensos Gus Ipul Konsultasi ke KPK soal Pengadaan Barang Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini
Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Diberangkatkan ke Kolaka untuk Dimakamkan