Di lantai bursa yang ramai itu, Hasan Fawzi dari OJK mengaku masih menunggu. Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sudah diamanatkan undang-undang ternyata belum bisa jalan begitu saja. Ada satu hal krusial yang masih jadi penantian: Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaannya.
"Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya," ujar Hasan, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, saat ditemui di Gedung BEI, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 memang mengharuskan adanya regulasi turunan. Dan itu harus diawali dengan PP dari pemerintah dulu. Tanpa payung hukum itu, OJK tak bisa bergerak lebih jauh.
"Kita tunggu bersama," katanya.
Menurutnya, seluruh tahapan nanti akan dijalankan sesuai mandat hukum. Mekanisme pelaksanaannya pun akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang ditetapkan dalam PP tersebut. Setelah aturan itu turun, barulah OJK bisa melakukan kajian lebih mendalam untuk langkah-langkah konkretnya.
Di sisi lain, apa sih sebenarnya demutualisasi bursa ini? Intinya, ini adalah proses perubahan besar. Struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI bakal bertransformasi dari model keanggotaan atau mutual, menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini bukan sekadar urusan administrasi.
Harapannya jelas: tata kelola yang lebih kuat, transparansi yang meningkat. Dan yang tak kalah penting, daya saing pasar modal Indonesia di kancah global diharapkan bisa ikut terdongkrak.
Namun begitu, semua itu masih sebatas rencana di atas kertas. Implementasinya? Masih bergantung pada selembar peraturan yang belum terbit.
Artikel Terkait
MNC Bank Medan Bagikan Hadiah Cashback Jutaan Rupiah Lewat Program Tabungan Dahsyat Arisan
IHSG Ditutup Menguat 1,22 Persen ke 7.057, Didorong Sektor Barang Baku dan Keuangan
Saham Grup Barito Kompak Melesat, BRPT Tembus ARA Usai Laba Melonjak 803 Persen
Rupiah Terperosok ke Rp17.424 per Dolar AS Imbas Eskalasi Konflik AS-Iran