Di lantai bursa yang ramai itu, Hasan Fawzi dari OJK mengaku masih menunggu. Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sudah diamanatkan undang-undang ternyata belum bisa jalan begitu saja. Ada satu hal krusial yang masih jadi penantian: Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaannya.
"Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya," ujar Hasan, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, saat ditemui di Gedung BEI, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 memang mengharuskan adanya regulasi turunan. Dan itu harus diawali dengan PP dari pemerintah dulu. Tanpa payung hukum itu, OJK tak bisa bergerak lebih jauh.
"Kita tunggu bersama," katanya.
Artikel Terkait
Pandu Sjahrir Soroti Transisi Pasar Modal Usai Diskusi dengan MSCI
DGWG Cetak Rekor Penjualan, Pupuk dan Pestisida Melonjak di Akhir 2025
Prabowo Gagas Gentengisasi Nasional, Ganti Atap Seng dengan Tanah Liat
Di Balik Anjloknya IHSG, Investor Asing Justru Borong Rp 654,9 Miliar