Balas Dendam Berdarah Sopir Angkot di Koja Berujung Penangkapan

- Senin, 02 Februari 2026 | 21:45 WIB
Balas Dendam Berdarah Sopir Angkot di Koja Berujung Penangkapan

Dua sopir angkot di Koja, Jakarta Utara, terlibat dalam insiden berdarah yang berakhir dengan penangkapan. Korban, seorang pria berinisial BB, mengalami beberapa luka tusuk di tubuhnya. Pelakunya ternyata sesama sopir angkot, seorang pria berinisial RP, yang kini sudah diamankan pihak berwajib.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan kronologi penangkapan. "Kami menangkap pelaku penusukan ini di Pasar Kaget Bendungan Melayu Jalan Raya Plumpang Semper Koja Jakut pada Jumat (30/1)," ujarnya, seperti dilansir Antara, Senin (2/2/2026).

Menurut penyelidikan, motifnya sederhana: balas dendam. Pelaku mengaku pernah dipukul oleh korban dan menyimpan amarah atas perlakuan BB terhadapnya. "Ini masalah dendam dan pelaku menusuk korban dengan pisau lipat," tegas Andry.

Semua berawal dari laporan warga tentang penusukan di Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jumat sore sekitar pukul 15.10 WIB. Begitu mendapat laporan, petugas Opsnal Reskrim Koja langsung bergerak ke lokasi. Di sana, mereka menemukan seorang pria yang sudah lebih dulu diamankan oleh Kepala Pospol Plumpang dengan bantuan warga sekitar.

Kejadiannya sendiri berlangsung cepat dan brutal. Mobil yang dikemudikan pelaku tiba-tiba berhenti di depan angkot korban. RP lalu turun dan langsung menghampiri BB. Pisau lipat sudah di tangannya.

Serangan pertama sempat ditangkis oleh korban. Namun, pelaku tak menyerah. Dia mengalihkan sasaran ke paha BB. Hasilnya, satu luka tusuk di paha kiri bagian depan, dan tiga lagi di paha kiri bagian belakang. Suasana pun langsung ricuh.

Beruntung, warga setempat sigap. Mereka bersama Kepala Pospol Plumpang berhasil meredakan dan mengamankan pelaku. RP kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk perbuatannya, pelaku kini menghadapi tuntutan pidana. "Pelaku dijerat pasal 466 dan pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan," tutur Kapolsek menutup penjelasan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar