Menurutnya, seluruh tahapan nanti akan dijalankan sesuai mandat hukum. Mekanisme pelaksanaannya pun akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang ditetapkan dalam PP tersebut. Setelah aturan itu turun, barulah OJK bisa melakukan kajian lebih mendalam untuk langkah-langkah konkretnya.
Di sisi lain, apa sih sebenarnya demutualisasi bursa ini? Intinya, ini adalah proses perubahan besar. Struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI bakal bertransformasi dari model keanggotaan atau mutual, menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini bukan sekadar urusan administrasi.
Harapannya jelas: tata kelola yang lebih kuat, transparansi yang meningkat. Dan yang tak kalah penting, daya saing pasar modal Indonesia di kancah global diharapkan bisa ikut terdongkrak.
Namun begitu, semua itu masih sebatas rencana di atas kertas. Implementasinya? Masih bergantung pada selembar peraturan yang belum terbit.
Artikel Terkait
Wall Street Lesu, Emas Bangkit, dan Bayang-Bayang Politik Mengintai The Fed
Pandu Sjahrir Soroti Transisi Pasar Modal Usai Diskusi dengan MSCI
DGWG Cetak Rekor Penjualan, Pupuk dan Pestisida Melonjak di Akhir 2025
Prabowo Gagas Gentengisasi Nasional, Ganti Atap Seng dengan Tanah Liat