Di lantai bursa yang ramai itu, Hasan Fawzi dari OJK mengaku masih menunggu. Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sudah diamanatkan undang-undang ternyata belum bisa jalan begitu saja. Ada satu hal krusial yang masih jadi penantian: Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaannya.
"Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya," ujar Hasan, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, saat ditemui di Gedung BEI, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 memang mengharuskan adanya regulasi turunan. Dan itu harus diawali dengan PP dari pemerintah dulu. Tanpa payung hukum itu, OJK tak bisa bergerak lebih jauh.
"Kita tunggu bersama," katanya.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak