Demutualisasi BEI Mandek, OJK Masih Menunggu Payung Hukum dari Pemerintah

- Senin, 02 Februari 2026 | 20:15 WIB
Demutualisasi BEI Mandek, OJK Masih Menunggu Payung Hukum dari Pemerintah

Di lantai bursa yang ramai itu, Hasan Fawzi dari OJK mengaku masih menunggu. Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sudah diamanatkan undang-undang ternyata belum bisa jalan begitu saja. Ada satu hal krusial yang masih jadi penantian: Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaannya.

"Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya," ujar Hasan, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, saat ditemui di Gedung BEI, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 memang mengharuskan adanya regulasi turunan. Dan itu harus diawali dengan PP dari pemerintah dulu. Tanpa payung hukum itu, OJK tak bisa bergerak lebih jauh.

"Kita tunggu bersama," katanya.


Halaman:

Komentar