Anggota DPR Usul Larangan HP untuk Anak, Buka Kisah Pilu Korban Grooming

- Senin, 02 Februari 2026 | 21:48 WIB
Anggota DPR Usul Larangan HP untuk Anak, Buka Kisah Pilu Korban Grooming

Di tengah maraknya kasus child grooming, sebuah usulan mengejutkan muncul dari gedung parlemen. Anggota Komisi XIII DPR, Muhammad Rofiqi, mendesak adanya pembatasan kepemilikan telepon genggam untuk anak di bawah umur. Baginya, ini adalah langkah pencegahan yang mendesak.

Menurut Rofiqi, hampir semua kasus pemerkosaan anak secara daring itu berawal dari media sosial. Anak-anak mengaksesnya begitu saja, seringkali tanpa pengawasan orang tua yang memadai.

"Semua child grooming itu berawal dari media sosial. Saya mendukung, anak di bawah 16 tahun seharusnya tidak boleh pegang media sosial," tegas Rofiqi dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Senayan, Senin lalu.

"Bahkan, kalau bisa, jangan pegang HP sama sekali. Jadi syarat beli HP harus 18 tahun ke atas," lanjutnya tanpa ragu.

Lalu bagaimana jika anak butuh komunikasi? Rofiqi punya jawaban sederhana: batasi teknologinya. Ia menegaskan, yang diperbolehkan hanyalah ponsel dengan fungsi sangat terbatas.

"Kalau bisa nggak boleh megang HP sekalian. Atau kalau enggak, boleh pegang HP yang Nokia jadul itu yang cuma bisa nelepon dan SMS," ujarnya.

Namun begitu, usulannya tidak berhenti di situ. Rofiqi juga menyoroti aplikasi tertentu yang dianggapnya berbahaya. Sorotannya jatuh pada Roblox.

Ia menyebut aplikasi game itu sudah dilarang di beberapa negara. Bahkan, ada potensi penyalahgunaan untuk hal-hal yang mengerikan, seperti aktivitas ekstremisme.

"Ada satu aplikasi yang berbahaya, dan ini patut segera kita carikan solusinya, yaitu Roblox. Di beberapa negara sudah dilarang. Menurut BNPT, Roblox ini jadi sarana komunikasi teroris juga," papar Rofiqi.

"Ini butuh sinergi, tapi di ruang ini kita harus bicara solusi. Jangan RDP terus-terusan tanpa hasil. Kasihan anak-anak kita. Banyak yang dewasa secara seksual sebelum waktunya karena hal-hal seperti ini," tambahnya dengan nada prihatin.

Pembahasan ini mendapat dimensi lain dari koleganya sesama anggota komisi, Shadiq Pasadigoe. Ia menyampaikan pandangan yang sangat personal, berdasarkan pengalaman hidupnya sendiri.

"Cara tadi persoalan media sosial yang mempengaruhi child grooming ini, saya tidak membenarkan juga itu. Karena saya sekarang sudah berumur 67 tahun," kata Shadiq membuka cerita.

Ia mengaku baru tersadar belakangan ini. Pengalaman buruk yang dialaminya puluhan tahun silam, saat masih bocah, ternyata adalah bentuk child grooming.

"Dan saya baru tahu hari ini bahwa waktu saya masih kecil, saya korban child grooming ini. Baru tahu saya," ujarnya, mengungkapkan pengetahuannya yang terlambat.

Shadiq menambahkan, kejadian pahit itu menimpanya ketika usianya masih sangat belia.

"Ah, tapi saya berani mengatakan untuk pengalaman kita bahwa saya sekarang sudah 67 tahun, dan waktu saya berumur sekitar 10 atau 9 tahun, saya korban itu," tutupnya. Sebuah pengakuan yang menyentak, datang dari dalam ruang rapat itu sendiri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler