Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) masih dapat dibatalkan, meskipun telah ditandatangani. Menurutnya, langkah serupa telah ditempuh Malaysia yang justru berani keluar dari kesepakatan serupa setelah menekennya pada tahun 2025.
“Saya melihat nafas yang sama sepertinya ditempuh negara tetangga kita, Malaysia. Jadi, Malaysia sudah menandatangani ART kalau tidak salah di 2025, kita di 2026. Begitu saat itu Mahkamah Agung AS membatalkan, berapa minggu kemudian mereka memutuskan keluar dari ART,” ujar Rimawan dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada Malaysia pasca pembatalan tersebut. Hal ini, menurut Rimawan, menunjukkan bahwa kekhawatiran para pemangku kebijakan di Indonesia terhadap reaksi AS mungkin hanya bersifat asumtif dan tidak berdasar pada realitas.
“Kami mengatakan yang membuat negara-negara itu mau berunding dengan AS karena ada ancaman terhadap tarif. Tapi, kami dari sudut game theory mengatakan tarif AS yang meskipun yang tadi dikatakan IEEPA kita kena 32 persen, Vietnam itu 47 persen, menurut kami itu bukan ancaman yang kredibel. Kenapa? Karena Amerika sejak dulu sampai sekarang dia tidak pernah menerapkan ke kita 32 persen, maksimum 19 persen,” jelasnya.
Rimawan mengingatkan bahwa sejak tarif 32 persen untuk Indonesia ditetapkan, Amerika Serikat mulai memungut bea masuk dari para importir pada 5 April 2025. Namun, realisasinya hanya sebesar 10 persen, yang berarti ancaman tarif setinggi 32 persen tidak pernah benar-benar diberlakukan. Fenomena serupa juga terjadi pada Vietnam yang secara nominal dikenakan tarif 47 persen, namun pada praktiknya hanya terkena 10 persen. Angka itu baru naik menjadi 19 persen pada 14 Oktober 2025.
“Kenapa? Karena itulah level optimumnya Amerika seperti itu, kalau dia lebih tinggi itu merusak perekonomian Amerika sendiri. Itulah yang kami sebut sebagai non-credible threat, ancaman yang tidak kredibel. Itu sebelum MA, sekarang dengan adanya putusan MA Amerika, hancur lagi, sudah pasti non-credible,” tegas Rimawan.
Analisis mengenai ketidakberesan struktur perjanjian ini, menurut Rimawan, tidak hanya dilakukan oleh akademisi UGM. Rekan-rekan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI) juga menghasilkan temuan yang kurang lebih serupa. Ia meyakini bahwa temuan-temuan tersebut sudah tentu dipertimbangkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang bertanggung jawab atas penandatanganan ART. Namun, ia mengaku tidak memahami alasan di balik keputusan Pemerintah Indonesia untuk tetap mematuhi perjanjian tersebut.
“Nah, itu jujur saja kami tidak tahu, apa yang terjadi di pemerintahan kami tidak tahu. Yang kami bisa jelaskan adalah kalau naskah perjanjiannya seperti ini, konsekuensinya adalah apa yang ditulis, yang kami hasilkan dari tulisan ini. Tapi, motivasinya apa kami tidak tahu, jujur saja kami tidak tahu,” ungkap Rimawan.
Ia menambahkan, analisis yang mereka hasilkan sebenarnya sudah terlambat karena baru dilakukan setelah ART secara mendadak ditandatangani Indonesia. Meski demikian, Rimawan menegaskan bahwa belum ada kata terlambat bagi Indonesia untuk membatalkan perjanjian tersebut, terlebih aturan di kedua negara sama-sama melarang praktik yang tidak adil. Apalagi, negara sekecil Malaysia sudah berani mengambil sikap tegas.
“Semua bisa dilakukan asal satu M, mau,” kata Rimawan. (WS05)
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pembegal Dua Tenaga Kesehatan di Jeneponto saat Sedang Minum Tuak
Presiden Prabowo Desak Percepatan Transisi Energi di BIMP-EAGA demi Jawab Krisis Global
Presiden Prabowo Tiba di Filipina, Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN
Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan